TANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang Terima Pendapat Hukum Kejari Terkait Penyesuaian Perda

Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima Legal Opinion (LO) atau Pendapat Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengenai penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang setelah diberlakukannya ketentuan pidana nasional yang baru.

Pendapat hukum tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Sundoro Adi, S.H., M.H., kepada Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).

Kajari Tanjungpinang, Sundoro Adi, menjelaskan bahwa Legal Opinion itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terutama dalam memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah.

Menurut Sundoro, pemberian pendapat hukum tersebut menjadi bentuk dukungan Kejaksaan guna memastikan regulasi yang berlaku di daerah tetap selaras dengan perkembangan serta perubahan peraturan perundang-undangan.

“Legal Opinion ini diserahkan terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Sundoro.

Ia menegaskan, Legal Opinion tersebut bukan ditujukan untuk melegitimasi suatu kebijakan. Pendapat hukum itu diberikan untuk menjadi rambu-rambu hukum, melakukan mitigasi risiko, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan kegiatan pemerintahan.

“Tujuannya bukan untuk melegitimasi, tetapi memberikan rambu-rambu hukum, mitigasi risiko, dan kepastian hukum agar setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menyambut positif dan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Tanjungpinang dalam memberikan pendapat hukum tersebut.

Lis menyebut penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda merupakan langkah penting agar regulasi daerah tetap relevan dan dapat diterapkan secara efektif. Hal tersebut terutama berkaitan dengan pelaksanaan penegakan Perda di tengah adanya perubahan ketentuan hukum pidana nasional.

“Terima kasih kepada Kejari Tanjungpinang. Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda ini sangat krusial. Jangan sampai Perda yang kita buat dan tegakkan ternyata sudah tidak relevan dengan ketentuan KUHP yang baru,” tegas Lis.

Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang akan segera menindaklanjuti Legal Opinion tersebut dengan melakukan koordinasi antara Bagian Hukum, DPRD, serta perangkat daerah terkait.

“Saya akan instruksikan Bagian Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPRD dan OPD terkait guna mempercepat proses penyesuaian Perda. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan efektivitas penegakan Perda di lapangan,” pungkasnya. (as/Diskominfo)

Sumber: Pemko Tanjungpinang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *