BATAM

Kabut Asap Selimuti Batam, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar

BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya kabut asap yang berpotensi memengaruhi kesehatan dan kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa (15/9/2026) pukul 06.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 79 atau masih dalam kategori sedang.

Sebagai langkah antisipasi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Edaran tersebut ditujukan kepada instansi pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pengelola tempat umum, camat, lurah, RT/RW, serta masyarakat.

Amsakar mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kabut asap semakin pekat. Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat menambah polusi udara.

Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” ujar Amsakar.

Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker dianjurkan. Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh dengan cukup minum dan segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata, atau sakit tenggorokan.

Pemko Batam juga meminta sekolah dan perguruan tinggi menyesuaikan kegiatan luar ruangan jika kualitas udara memburuk. Fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan, terutama untuk menangani kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan atau kronis.

Camat, lurah, dan Ketua RT/RW diminta memperkuat koordinasi serta mengawasi potensi pembakaran yang dapat menimbulkan asap. Warga juga diharapkan segera melaporkan titik api atau kebakaran lahan.

Dalam keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi NTPD 112 secara gratis. Pemko Batam turut mengingatkan warga agar mengikuti informasi resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sumber: Pemko Batam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *