Bintan, GardaTVnews.com – Aksi kriminal MF (18), pemuda pengangguran asal Dompak yang kerap meresahkan warga Bintan Timur, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian. Pelaku yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah ini diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur setelah melakukan kesalahan fatal, yakni meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian saat aksinya dipergoki warga.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, S.H., didampingi Kasihumas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako serta Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini mulai terungkap dari aksi percobaan pencurian yang dilakukan pelaku di Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret 2026. Saat itu, MF mencoba membobol terali jendela kamar belakang milik seorang warga, Dwi Budi.
“Pelaku sempat mematikan meteran listrik untuk memastikan kondisi rumah. Namun, korban yang berada di dalam rumah merasa curiga setelah mendengar suara benturan keras dari arah jendela,” ujar AKP Aang Setiawan.
Saat korban berteriak “maling”, pelaku panik dan melarikan diri ke arah hutan di belakang permukiman. Dalam kondisi tergesa-gesa, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy hijau miliknya di sekitar lokasi.
“Motor yang tertinggal tersebut menjadi petunjuk penting bagi tim kami untuk melakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan yang dipimpin IPTU Yofi Akbar, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Km 6 Tanjungpinang. Dalam pemeriksaan, MF mengakui telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda sejak pertengahan tahun 2025.
Modus operandi pelaku terbilang beragam, mulai dari memanjat ventilasi rumah layaknya “Spider-Man” hingga menggunakan alat bantu seperti linggis dan martil untuk mencongkel jendela. Dalam salah satu aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai dan barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Kasihumas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako, menyampaikan bahwa motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi. Namun, hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Motifnya ekonomi, tetapi uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, parang, obeng, satu unit iPhone 13, mesin motor balap hasil curian, serta sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, MF kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan,” tutup AKP Aang Setiawan.
(Andi E/S)

