Tanjungpinang, Kepri – GardaTVnews.com Proses relokasi pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kawasan Taman Gurindam 12 terus berjalan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan wisata dan ruang publik di Kota Tanjungpinang. Persatuan Pedagang Kuliner Tepi Laut (PPKTL) menegaskan bahwa relokasi tersebut bukan merupakan bentuk penggusuran, melainkan langkah penataan yang telah melalui berbagai tahapan sosialisasi dan kesepakatan bersama.
Ketua PPKTL, A. Ridwan, mengatakan bahwa para pedagang diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait kebijakan relokasi tersebut. Menurutnya, alasan dan tujuan relokasi telah disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., dalam sejumlah pertemuan bersama para pedagang.
“Jangan terprovokasi oleh pernyataan oknum tertentu. Sosialisasi telah dilakukan secara langsung kepada para pedagang dan kita semua telah mendengar serta memahami apa yang disampaikan Pak Wali,” ujar Ridwan, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, proses penataan kawasan Gurindam 12 telah berlangsung melalui berbagai tahapan, mulai dari pertemuan dan sosialisasi, pendataan pedagang, hingga pelaksanaan cabut undi untuk menentukan lokasi berjualan yang baru.
Pada Rabu (24/6/2026), Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melaksanakan relokasi pedagang secara humanis dengan dukungan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan menempatkan para pedagang ke tiga lokasi yang telah disiapkan, yakni Melayu Square, Anjung Cahaya, dan area Fisabilillah.
Relokasi dilakukan dengan pendekatan persuasif tanpa tindakan represif. Petugas membantu proses pemindahan perlengkapan dagang serta mengarahkan para pedagang menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai hasil pendataan dan mekanisme yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua Gerakan Bersama Keadilan untuk Rakyat (GEBER) Kepri, Said Ahmad Syukri, menilai langkah pemerintah tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga keberlangsungan ekonomi kerakyatan sekaligus menata kawasan publik agar lebih tertib, nyaman, dan representatif.
“Tidak ada yang digusur, tetapi direlokasi ke tempat yang telah dibicarakan dan disepakati bersama para pelaku UMKM. Pemerintah juga telah membuka ruang dialog sebelum kebijakan ini dijalankan,” kata Said.
Menurutnya, proses penempatan lokasi baru dilakukan secara transparan melalui mekanisme undian sehingga tidak ada unsur kedekatan maupun kepentingan tertentu dalam penentuan lapak pedagang.
Said juga mengajak seluruh pedagang untuk menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai bersama serta mendukung program penataan kawasan yang bertujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat dan mempercantik wajah Kota Tanjungpinang.
Di sisi lain, pemerintah dan berbagai elemen masyarakat berharap para pedagang dapat mendukung program penataan kawasan demi terciptanya Kota Tanjungpinang yang lebih tertib, nyaman, bersih, dan menarik bagi masyarakat maupun wisatawan, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang selama ini menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah.
(A.Ridwan)

