Curi Kabel Instalasi Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Teluk Bakau, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

Spread the love

Bintan, (GTV) – Seorang pemuda berinisial M (21th) diamankan warga dan diserahkan ke kepolisian setelah tertangkap basah sedang mencuri kabel tembaga di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Peristiwa ini merugikan koperasi milik warga tersebut sebesar Rp10 juta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VII/2026/SPKT/POLSEK GUNUNG KIJANG/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 02 Juli 2026, peristiwa bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.

Saat itu, penjaga gedung bernama Hendra mendengar suara mencurigakan seperti ada orang yang sedang memotong benda keras dari dalam gedung koperasi. Hendra kemudian melaporkan hal ini kepada pengurus Kopdes Merah Putih, Ventri Putra, sekaligus memanggil warga sekitar untuk memeriksa sumber suara.

“Saat dicek di bagian belakang gedung, kami sudah melihat tersangka beserta gunting dan gulungan kabel yang sudah terpotong. Pelaku langsung diamankan di lokasi, “ungkap Ventri Putra selaku pelapor.

Modus Operandi Memanfaatkan Ketinggian

Dari pemeriksaan awal dan pengakuan tersangka, pelaku yang bernama lengkap warga Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, masuk ke lokasi dengan cara yang terencana.

Tersangka memanjat tiang kayu di belakang gedung, lalu naik ke bagian atas tembok dengan memanfaatkan besi yang menonjol. Setelah sampai di atas atap, ia turun ke area plafon gedung, lalu memotong kabel instalasi tembaga yang masih terpasang menggunakan gunting merk Soligen warna kuning. Kabel yang sudah dipotong seberat 3,5 kilogram itu kemudian digulung dan dimasukkan ke dalam kantong kain biru yang dibawanya.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi Sektor Gunung Kijang tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB setelah menerima laporan warga. Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti,

– 3,5 kg kabel tembaga instalasi gedung
– 1 buah gunting merk Soligen
– 1 buah tiang kayu
– 1 buah kantong kain warna biru
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat lengkap dengan STNK dan kunci.

Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencurian yang dilakukan pada malam hari di tempat usaha atau lingkungan tertutup, serta dengan cara memanjat atau merusak akses masuk. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka beserta barang bukti masih dalam pengamanan Polsek Gunung Kijang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.(Saud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *