TANJUNGPINANG

Wawako Ariza Bahas Pengelolaan Aset Daerah dan Upaya Meningkatkan PAD

Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar aset yang memiliki peluang untuk dimanfaatkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, termasuk dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., setelah mengikuti secara virtual Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (15/9/2026).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II (KK.II), Gedung Nusantara, dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. Pertemuan tersebut membahas tiga hal utama, yaitu evaluasi pengelolaan aset pemerintah daerah atau BMD dan aset BUMD dalam mendukung PAD, evaluasi keterlibatan pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan evaluasi pelaksanaan program prioritas Presiden di tingkat desa.

Ariza menjelaskan bahwa Pemko Tanjungpinang saat ini terus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh BMD, baik yang berada di perangkat daerah maupun yang tercatat sebagai aset Pengelola Barang. Aset yang dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan akan dioptimalkan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pemko Tanjungpinang terus melakukan identifikasi dan inventarisasi BMD. Aset yang memiliki potensi pemanfaatan akan kita optimalkan sesuai ketentuan, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi daerah,” ujar Ariza.

Ia menyebutkan, proses optimalisasi aset dilakukan secara bertahap. Tahapannya mencakup identifikasi dan inventarisasi, perubahan status penggunaan, penilaian aset, hingga menentukan bentuk pemanfaatan yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing aset.

Beberapa bentuk pemanfaatan yang dapat diterapkan antara lain melalui sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Menurut Ariza, setiap aset perlu memiliki administrasi, status, serta nilai yang jelas sebelum ditentukan bentuk pemanfaatannya.

“Setiap aset harus memiliki kejelasan administrasi, status dan nilai, sehingga dapat ditentukan bentuk pemanfaatan yang tepat. Dengan pengelolaan yang tertib dan optimal, BMD dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD,” jelasnya.

Saat ini, beberapa aset Pemko Tanjungpinang telah masuk dalam tahapan optimalisasi. Di antaranya satu unit Kantor Kas Bank Riau Kepri pada BPKAD yang sudah memiliki kontrak, satu unit di Kantor Wali Kota yang masih dalam tahap kontrak, sembilan unit BMD yang sedang menjalani proses penetapan nilai sewa, serta enam unit BMD yang sedang dinilai untuk kerja sama pemanfaatan khusus.

Selain itu, sebanyak 128 unit BMD masih dalam tahap rekapitulasi usulan dari masing-masing perangkat daerah.

Pemko Tanjungpinang juga terus mendorong percepatan sertifikasi tanah milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan aset.

Dari 1.784 bidang tanah yang dimiliki Pemko Tanjungpinang, sebanyak 1.186 bidang telah memiliki sertifikat. Sementara 598 bidang lainnya masih berada dalam proses dan belum bersertifikat.

“Kita berharap sinergi dengan BPN terus diperkuat, terutama dalam percepatan sertifikasi dan penyelesaian lahan yang masa HGB-nya telah berakhir. Kepastian hukum atas aset menjadi penting agar ke depan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan daerah,” kata Ariza.

Ia menambahkan bahwa Pemko Tanjungpinang juga mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya mempercepat proses administrasi dan legalitas kepemilikan tanah.

Sementara itu, berkaitan dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Ariza menyampaikan bahwa di wilayah Kota Tanjungpinang tidak terdapat lahan yang termasuk dalam kategori tersebut.

Dalam rapat tersebut, Pemko Tanjungpinang juga menyatakan dukungan terhadap sejumlah program prioritas Presiden yang dilaksanakan di daerah, termasuk Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.

Untuk program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih, Kota Tanjungpinang merencanakan pembangunan sebanyak 18 unit yang tersebar di 16 lokasi. Sementara program Kampung Nelayan Merah Putih diusulkan berada di lima kelurahan, yaitu Penyengat, Senggarang, Kampung Bugis, Tanjung Unggat, dan Sei Jang.

Ariza menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar berbagai program strategis dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk memastikan berbagai program berjalan efektif. Kita berharap hasil rapat ini dapat menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan percepatan penyelesaian berbagai persoalan di daerah,” pungkasnya. Sumber: Pemko Tanjungpinang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *