Bintan, Kepri – GardaTVnews.com Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Polres Bintan. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan barang bukti hampir 2 kilogram dan mengamankan tiga tersangka.(26/2/2026)
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Bintan, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K., serta dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Tanjungpinang dan menggerebek Kamar 305 Hotel Bona Ventura.
Tiga tersangka berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36) berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan di rumah tersangka NF, petugas menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam koper hitam dengan berat bersih 1.980,06 gram.
“Total barang bukti hampir 2 kilogram. Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan,” ujar AKBP Argya.
Dari pemeriksaan, sabu tersebut dijemput di pesisir Pantai Sakera, Bintan, atas perintah seorang operator berinisial FS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka mengaku tergiur upah jutaan rupiah. MH berperan sebagai penyandang dana dan pengatur penyimpanan, sedangkan NF dan DL bertindak sebagai kurir.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. “Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.941 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kami butuh dukungan masyarakat, jangan ragu melapor,” tegasnya.
Polres Bintan memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat serta memperketat pengawasan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Andi A/G)

