TANJUNGPINANG

Pengurus RW Bukit Bestari Dikukuhkan, Lis Dorong Penguatan Data dan Pelayanan Warga

Kota Tanjungpinang — Pengurus Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Bukit Bestari resmi dikukuhkan di Aula Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Selasa (22/9/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi RT dan RW dalam mendukung pelayanan pemerintah sekaligus meningkatkan koordinasi di tengah masyarakat.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., mengatakan penataan RT dan RW merupakan langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Penataan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Lis menegaskan, RT dan RW bukan sekadar jabatan yang melekat pada individu, tetapi menjadi bagian dari sistem pelayanan masyarakat.

“Penataan ini menunjukkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari sistem pelayanan di tengah masyarakat, bukan sekadar jabatan individu. Karena itu, keberadaannya harus mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan terus berinovasi sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Lis.

Ia meminta pengurus RT dan RW yang baru dikukuhkan segera menyusun program kerja sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Penyusunan program tersebut, kata Lis, perlu ditopang dengan data kependudukan dan kondisi sosial masyarakat yang akurat serta diperbarui secara berkala.

Menurutnya, RT dan RW perlu memiliki gambaran nyata mengenai kondisi warganya, termasuk keberadaan pelaku UMKM, penerima bantuan, potensi kemiskinan hingga kebutuhan dasar seperti ketersediaan air bersih.

“Data warga sangat krusial. Saya minta RT dan RW memetakan kondisi riil masyarakat di wilayahnya masing-masing, mulai dari pelaku UMKM, warga penerima bantuan, potensi kemiskinan, hingga kebutuhan dasar seperti akses air bersih,” tegasnya.

Lis menjelaskan, ketersediaan data yang valid akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, fungsi RT dan RW diharapkan tidak sebatas mengurus administrasi, tetapi juga memahami persoalan dan potensi yang terdapat di lingkungannya.

Selain memperkuat pendataan, pengurus RW juga diminta aktif mengajak masyarakat terlibat dalam kegiatan sosial, termasuk gotong royong dan berbagai kegiatan kemasyarakatan.

“RW harus bisa mengoordinasikan RT dan menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melaksanakan kegiatan sosial dan gotong royong. Ini bagian dari membangun kebersamaan di tingkat masyarakat,” katanya.

Mengenai penataan wilayah RT dan RW, Lis memastikan perubahan tersebut tidak berdampak pada domisili warga. Penyesuaian hanya berkaitan dengan nomor RT dan RW yang tercatat dalam administrasi kependudukan.

“Perubahan ini tidak mengubah domisili warga. Penyesuaian hanya berkaitan dengan nomor RT dan RW dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.

Untuk menunjang tugas para pengurus, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberikan dukungan peningkatan kapasitas melalui berbagai pelatihan. Materi yang disiapkan antara lain komunikasi publik dan manajemen penyelesaian konflik di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Camat Bukit Bestari M. Septian Putra Perdana menyampaikan bahwa restrukturisasi RT dan RW dilakukan untuk memperbaiki efektivitas pelayanan serta koordinasi di tingkat lingkungan.

Hasil penataan menunjukkan jumlah RT di Kecamatan Bukit Bestari berubah dari 177 RT menjadi 72 RT. Sementara jumlah RW berkurang dari 42 RW menjadi 19 RW.

Penataan tersebut mencakup lima kelurahan. Di Kelurahan Tanjungpinang Timur, jumlah RT dan RW berubah dari 30 RT dan 6 RW menjadi 13 RT dan 3 RW.

Kemudian Kelurahan Seijang dari 49 RT dan 11 RW menjadi 19 RT dan 4 RW. Kelurahan Dompak dari 14 RT dan 4 RW menjadi 14 RT dan 5 RW.

Selanjutnya, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dari 41 RT dan 12 RW menjadi 12 RT dan 3 RW. Sedangkan Kelurahan Tanjung Unggat dari 43 RT dan 9 RW menjadi 14 RT dan 4 RW.

Septian berharap hasil penataan tersebut dapat memperkuat koordinasi secara berjenjang, mulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Dengan koordinasi yang semakin baik, berbagai persoalan maupun kebutuhan masyarakat diharapkan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.

Sumber: Pemko Tanjungpinang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *