Kukuhkan 28 Ketua RW Tanjungpinang Timur, Wali Kota Lis Tekankan Peran RW Sebagai Penghubung Pemerintah Dan Warga

Kota Tanjungpinang – Sebanyak 28 Ketua beserta 168 pengurus Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Tanjungpinang Timur masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan. Pengukuhan berlangsung di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah.
Dalam arahannya, Lis menegaskan bahwa RW memiliki posisi penting sebagai bagian pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Pengurus RW dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani berbagai kebutuhan warga dengan pemerintah.
Lis menjelaskan, restrukturisasi perangkat RT dan RW di Kota Tanjungpinang dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Menurutnya, penataan tersebut perlu dilakukan agar kelembagaan RT dan RW di Kota Tanjungpinang berjalan sesuai aturan serta memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan tugasnya.
“Restrukturisasi tentang perangkat RT RW yang dilakukan hari ini adalah atas perintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri. RT RW bukan individu, namun adalah perangkat pemerintah yang memiliki peran yang besar untuk menjembatani warga dengan pemerintah,” jelas Lis.
Ia juga mengingatkan para pengurus bahwa tugas sebagai RT maupun RW tidak semata-mata berkaitan dengan insentif. Menurut Lis, keberadaan perangkat kemasyarakatan tersebut merupakan bentuk pengabdian dan kerja sosial yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Meskipun ada insentif, perlu dipahami bahwa RT RW ini adalah kerja sosial, yang harus dijalankan sesuai amanah yang diberikan,” tegasnya.
Selain menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, Lis mendorong para Ketua RW untuk memperkuat koordinasi dengan para Ketua RT di wilayah masing-masing. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa hal yang disebut antara lain peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengelolaan retribusi parkir, serta retribusi persampahan di lingkungan masyarakat.
Lis juga menekankan bahwa keberhasilan berbagai program pemerintah sangat membutuhkan dukungan dari perangkat RT dan RW. Mulai dari kebersihan, keamanan, kesehatan, bantuan sosial hingga pendataan masyarakat, semuanya membutuhkan peran aktif perangkat di tingkat lingkungan.
“Saya berharap semua program pemerintah, baik itu kebersihan, keamanan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pendataan, kuncinya ada di RW dan RT. Jika RW-nya kompak dan aktif, maka lingkungannya pasti aman, bersih, dan rukun. RW adalah perekat warga, jembatan antara masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur, Suci Prihatini, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Ketua dan pengurus RW yang baru dikukuhkan.
Ia menekankan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan amanah yang memiliki tanggung jawab besar dalam membantu menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.
“Pelantikan ini diharapkan bukan sekadar seremonial semata, tetapi adalah amanah besar yang harus dijalankan sebagai perantara antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Suci.
Suci menjelaskan, Kecamatan Tanjungpinang Timur saat ini memiliki 28 Ketua RW dan 168 pengurus yang tersebar di lima kelurahan.
Rinciannya, Kelurahan Melayu Kota Piring memiliki 4 Ketua RW dan 24 pengurus. Kelurahan Pinang Kencana terdiri dari 7 Ketua RW dan 42 pengurus.
Kemudian Kelurahan Batu IX memiliki 10 Ketua RW dengan 60 pengurus, Kelurahan Air Raja terdiri dari 4 Ketua RW dan 42 pengurus, sementara Kelurahan Kampung Bulang memiliki 3 Ketua RW dan 18 pengurus.
Seluruh pengurus tersebut dikukuhkan secara resmi oleh masing-masing lurah berdasarkan Surat Keputusan Lurah.
Dengan pengukuhan tersebut, para pengurus RW masa bakti 2026–2031 diharapkan mampu menjalankan amanah secara aktif serta memperkuat komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Kota Tanjungpinang di tingkat lingkungan.
Sumber: Pemko Tanjungpinang

