Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa peran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran kejaksaan di tingkat kabupaten dan kota telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, kontribusi tersebut terlihat dari berbagai upaya, mulai dari penanganan sumber daya manusia pasca penerapan Restorative Justice melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur, Ketua DPRD Kepri, dan Kepala Kejati Kepri, hingga pendampingan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional maupun daerah di wilayah Kepulauan Riau.
“Seluruh langkah ini bertujuan mempercepat pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kejaksaan Tinggi wilayah I Sumatera dan berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran kejaksaan turut berperan dalam menekan potensi tindak pidana dan angka kriminalitas di Kepri, sekaligus mendukung berbagai capaian pembangunan pemerintah daerah.
Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, pakar hukum pidana dan HAM dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, Wakil Kepala Bareskrim Polri Nunung Syaifudin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Selain sesi pemaparan, kegiatan Bimtek juga diisi dengan diskusi interaktif bersama narasumber kompeten, serta sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera, baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya kegiatan semacam ini bagi para aparat penegak hukum. Ia menyebut bahwa Bimtek menjadi sarana penting untuk mendorong penerapan sistem peradilan pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Ia juga mengingatkan perlunya kesamaan pemahaman di antara para penegak hukum dalam menafsirkan aturan baru agar tidak terjadi tumpang tindih dengan norma lama, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sejak tahap penyelidikan hingga putusan.
Menurutnya, pelaksanaan Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam membangun keseragaman persepsi serta menjadi fondasi bagi terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang efektif dan berkeadilan.(*/red)

