Batam (GTV) – Ketua Seksi Hukum & HAM Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam Ifanko Putra, S.H dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Provinsi Kepulauan Riau periode 2026-2029 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradin, Rabu (13/5/2026).
Penetapan kepengurusan baru tersebut merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW Peradin Kepri yang digelar pada akhir April lalu dan telah memperoleh persetujuan dari pengurus pusat.
Dalam susunan kepengurusan baru tersebut, Advokat Masrina Dewi dipercaya menjabat Ketua DPW Peradin Kepri, dan Wakil Ketua Advokat Ifanko Putra. Sementara posisi Sekretaris diemban Advokat Deddy Gunawan dan Bendahara dipercayakan kepada Advokat Marihot Sidauruk bersama jajaran pengurus lainnya.
Ifanko dikenal aktif di bidang hukum dan jurnalistik. Selain berprofesi sebagai advokat, ia juga terlibat dalam berbagai organisasi profesi, sosial, dan bantuan hukum. Di samping itu, ia tercatat sebagai Pemimpin Redaksi sekaligus mengelola sejumlah media.
Di luar kepengurusan Peradin, Ifanko juga menjabat Ketua Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) Provinsi Kepri, Ketua Seksi Hukum dan HAM Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam, Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Batam, Wakil Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya.
Melalui aktivitasnya di dunia hukum dan jurnalistik, Ifanko cukup aktif dalam advokasi serta pendampingan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Alhamdulillah, ini menjadi amanah yang tentu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Sebagai advokat, saya akan terus berkomitmen untuk membela hak-hak masyarakat dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Ifanko.
Sebagai salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia, Peradin memiliki instrumen organisasi yang lengkap dengan ribuan advokat yang tersebar di seluruh tanah air. Di Provinsi Kepulauan Riau, Peradin telah lama eksis dan aktif menjalankan perannya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Selain itu, lembaga konsentrasinya, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), juga telah menjalin kerja sama serta mengisi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sejumlah pengadilan.
Sebelumnya, Posbakumadin pernah bertugas di Posbakum Pengadilan Negeri Batam. Dalam beberapa tahun terakhir hingga saat ini, Posbakumadin dipercaya mengisi Posbakum di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, serta menjalin kerja sama untuk Tahun Anggaran 2026 dengan Pengadilan Agama Batam.
Ketua Umum Peradin, Advokat Ropaun Rambe, berharap kepengurusan baru DPW Peradin Kepri dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik serta menjaga profesionalisme profesi advokat.
“Kami berharap pengurus baru DPW Peradin Kepri mampu membawa organisasi semakin baik, profesional, dan terus hadir memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pelayanan dan bantuan hukum,” ujar pengacara senior yang telah berpraktik hukum sejak tahun 1978 tersebut.(*)

