Dishub Tanjungpinang Ingatkan Pemilik Kendaraan Rutin Uji KIR, Layanan Gratis

Kota Tanjungpinang – Pemilik kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum di Tanjungpinang diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban melakukan pengujian kendaraan secara berkala. Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang mencatat, kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaraan masih perlu ditingkatkan setelah realisasinya sempat mengalami penurunan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, mengatakan pengujian kendaraan atau uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan tetap dalam kondisi laik dan aman digunakan di jalan.
“Jadi untuk uji KIR itu kan kita lakukan berkala 6 bulan sekali,” ujar Habibi, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan berkala tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi langkah untuk mengetahui kondisi kendaraan sekaligus mencegah potensi kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam proses pengujian, petugas memeriksa sejumlah komponen kendaraan. Pemeriksaan meliputi kondisi visual, kaki-kaki kendaraan, suspensi, emisi gas buang, sistem pengereman, lampu depan hingga pengujian side slip.
“Aspek yang kita uji itu penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian hari,” jelasnya.
Habibi pun mengimbau para pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan umum agar melakukan pengujian sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain untuk memastikan kendaraan laik jalan, pemeriksaan rutin juga membantu menjaga keselamatan selama kendaraan beroperasi.
Masyarakat dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kilometer 7 Kijang Lama. Menariknya, layanan uji KIR tersebut tidak dipungut biaya.
“Kami tidak memungut bayaran apapun terkait pengujian kendaraan bermotor karena memang edarannya kita untuk uji KIR itu gratis.
Sumber: Pemko Tanjungpinang

