Lis Darmansyah: RT/RW Merupakan Perangkat Pelayanan untuk Masyarakat

Kota Tanjungpinang — Pengurus RW se-Kecamatan Tanjungpinang Barat resmi dikukuhkan di Aula Megat Seri Rama, Kantor Camat Tanjungpinang Barat, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan, penataan kelembagaan RT dan RW dilakukan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Menurut Lis, keberadaan RT dan RW harus dipandang sebagai perangkat yang membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata melekat pada sosok pengurus.
“Proses restrukturisasi ini menunjukkan bahwa perangkat RT dan RW itu adalah perangkat, bukan individu,” ujar Lis.
Ia menjelaskan, restrukturisasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta inovasi dalam pelaksanaan tugas RT dan RW. Dengan penataan yang lebih baik, pelayanan di tingkat lingkungan diharapkan semakin dekat dengan masyarakat dan berbagai persoalan dapat lebih cepat teridentifikasi.
Lis juga menegaskan bahwa perubahan struktur RT/RW tidak mengharuskan masyarakat mengganti domisili. Perubahan administrasi hanya berkaitan dengan nomor RT dan RW, sedangkan alamat tempat tinggal warga tetap sama.
“Yang berubah dalam administrasi kependudukan hanya RT dan RW saja,” jelasnya.
Setelah penataan, RW diharapkan mampu mengoordinasikan RT dalam mengidentifikasi dan menangani berbagai persoalan di lingkungan masyarakat. Pengurus juga dituntut dapat membedakan persoalan yang bisa diselesaikan bersama warga dan masalah yang membutuhkan intervensi pemerintah.
Untuk menunjang tugas tersebut, Pemko Tanjungpinang akan memberikan pembekalan kepada pengurus RT dan RW. Materi pelatihan antara lain mencakup komunikasi, penyampaian informasi, serta cara menghadapi persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Lis turut mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan. Pengurus RT dan RW diminta mengetahui kondisi penduduk di wilayah masing-masing, termasuk warga tetap maupun pendatang.
Sementara itu, Camat Tanjungpinang Barat Haposan Siregar menjelaskan, hasil penataan membuat jumlah RT dan RW di wilayahnya berubah dari 204 RT dan 42 RW menjadi 58 RT dan 14 RW.
Penataan tersebut mencakup empat kelurahan. Kelurahan Tanjungpinang Barat kini memiliki lima RW dari sebelumnya 15 RW, Bukit Cermin menjadi tiga RW dari delapan RW, Kampung Baru menjadi tiga RW dari enam RW, dan Kemboja menjadi tiga RW dari sebelumnya 13 RW.
Haposan mengatakan, restrukturisasi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan jumlah RT dan RW, tetapi juga bertujuan memperjelas wilayah kerja, pembagian tugas, serta koordinasi antarperangkat lingkungan.
Ia berharap pengurus RW yang baru dapat aktif memantau kondisi wilayah, menampung berbagai persoalan dari RT, kemudian menyampaikannya kepada pihak kelurahan maupun pemerintah kota.
“RW harus tahu wilayahnya, tahu persoalannya, tahu potensinya, tahu batas-batas RW dan RT, serta mengetahui kondisi penduduk dan kebutuhan masyarakat,” kata Haposan.
Sumber: Pemko Tanjungpinang

