Pedagang Gurindam 12 Tolak Keras Bazar di Zona B Tepi Laut Tanjungpinang

Spread the love

 

Tanjungpinang, Kepri – G.TVnews.com Penolakan terhadap kegiatan bazar di kawasan Zona B Tepi Laut kembali disuarakan para pedagang tempatan. Ketua Perkumpulan Pedagang Gurindam 12, Zulkipli Riawan, dalam keterangannya saat jumpa pers di Kantor Lurah Tanjungpinang Kota siang 26/2/26, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras pelaksanaan bazar karena dinilai merugikan pedagang lokal dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. (26/2/2026)

“Kami dengan tegas menolak kegiatan bazar di Zona B Gurindam 12 karena sangat merugikan pedagang tempatan dan sudah beberapa kali memicu keributan,” ujar Zulkipli.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Lurah Tanjungpinang Kota, tokoh masyarakat dari Jalan Merdeka dan Jalan Tengku Umar, serta sejumlah pedagang dan perwakilan warga. Mayoritas yang hadir menyampaikan sikap serupa, yakni meminta agar kegiatan bazar di kawasan tersebut dievaluasi dan ditata ulang.

Para pedagang mengaku pendapatan mereka menurun sejak bazar rutin digelar di kawasan Gurindam 12, khususnya di Zona B Tepi Laut dan sepanjang Jalan Merdeka. Mereka menilai terjadi persaingan yang tidak seimbang, ditambah kondisi lapangan yang kerap memicu gesekan antar pedagang.

Tanto, pemilik Sutanto Toko Optical, menyampaikan bahwa aktivitas bazar berdampak langsung terhadap kelancaran usaha mereka. “Akses jalan sangat terganggu, kebisingan juga cukup mengganggu aktivitas kami sebagai pedagang tempatan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Turisman, pemilik toko di Jalan Merdeka. Ia menyebut penataan bazar membuat pemilik toko seperti terkurung karena akses keluar-masuk tertutup. “Kami para pemilik toko seperti terkurung. Bahkan kendaraan motor pun tidak bisa keluar karena akses tertutup,” katanya.

Keluhan juga datang dari pemilik usaha foto kopi di Jalan Tengku Umar. Ia menyampaikan bahwa biasanya toko dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, namun selama bazar berlangsung terpaksa tutup lebih awal sekitar pukul 16.00 WIB. “Selama ada bazar kami sangat merugi karena tetap harus membayar biaya karyawan dan fasilitas lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Tanjungpinang Kota menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pedagang dan masyarakat. Laporan tersebut telah diteruskan ke tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada instansi terkait. Ia menegaskan bahwa kegiatan bazar UMKM pada prinsipnya baik untuk mendorong perekonomian, namun harus diatur secara tertib dan adil.

“Bazar UMKM itu bagus, tetapi harus ada tata kelola dan pengaturan yang jelas agar tidak merugikan pedagang tempatan maupun mengganggu ketertiban,” jelasnya.

Para pedagang dan tokoh masyarakat berharap Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan bazar di kawasan Gurindam 12, khususnya di Zona B Tepi Laut dan sepanjang Jalan Merdeka.

Mereka menilai penataan yang lebih terstruktur dan kebijakan yang berpihak secara adil sangat dibutuhkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap akses jalan, ketertiban umum, serta keberlangsungan usaha para pedagang tempatan yang telah lama berjualan di kawasan tersebut.

(Andi A/G)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *