Batam, Kepri – GardaTVnews.com Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada yang digelar di Batam, Selasa (24/2/2026). Dalam forum tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau (Kepri), Maryamah, memaparkan berbagai temuan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024,(25/2/2026).
Menurut Maryamah, dua persoalan utama yang masih mendominasi adalah praktik politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut, dalam konteks Pilkada, netralitas ASN menjadi sorotan serius, sementara pada Pemilu legislatif, politik uang cenderung lebih menonjol.
“Di Kepri, dua pelanggaran ini masih menjadi temuan paling dominan, yakni politik uang dan netralitas ASN,” ujarnya.
Laporan dugaan politik uang, lanjutnya, ditemukan di sejumlah wilayah seperti Batam, Karimun, dan Lingga. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pemberian uang secara langsung hingga fasilitas tertentu kepada pemilih. Namun, Maryamah menekankan bahwa perubahan sistem pemilihan—baik tetap langsung maupun melalui DPRD—tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran.
Ia menegaskan, Bawaslu Kepri pada prinsipnya siap menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Jika nantinya skema pemilihan berubah, maka pola pengawasan juga akan diperkuat dengan objek yang lebih terfokus, yakni DPRD sebagai aktor utama dalam mekanisme tersebut.
“Apapun sistemnya, fungsi pengawasan tidak boleh melemah. Justru harus semakin kuat karena objek pengawasannya menjadi lebih jelas,” tegasnya.
Maryamah juga menguraikan bahwa politik uang memiliki mata rantai yang panjang dan sistemik. Biaya politik yang tinggi mendorong calon mencari modal besar. Ketika terpilih, muncul potensi penyimpangan demi mengembalikan modal tersebut.
“Rantai itu dimulai dari kebutuhan modal untuk maju, digunakan untuk mempengaruhi pemilih, lalu setelah terpilih muncul dorongan untuk mengembalikan biaya politik tadi,” jelasnya.
Dalam diskusi yang sama, akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Dr. Bismar Arianto, menyoroti faktor pendidikan dan kondisi ekonomi masyarakat sebagai variabel penting dalam kualitas demokrasi. Menurutnya, literasi politik yang belum merata membuat sebagian masyarakat belum sepenuhnya menjadikan rekam jejak dan kapasitas calon sebagai pertimbangan utama.
“Kondisi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat sangat berpengaruh terhadap kualitas demokrasi. Dalam situasi ekonomi sulit, sebagian pemilih lebih rentan terhadap praktik politik transaksional,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur BALAPI, Rikson P. Tampubolon, berpandangan bahwa evaluasi sistem Pilkada merupakan hal wajar dalam dinamika kebijakan publik. Ia menilai, diskusi mengenai opsi pemilihan melalui DPRD tidak seharusnya dianggap sebagai kemunduran demokrasi, melainkan bagian dari proses perbaikan sistem.
“Yang terpenting bukan soal langsung atau tidak langsung, tetapi bagaimana mekanismenya tetap akuntabel dan transparan,” katanya.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa persoalan demokrasi tidak hanya berkaitan dengan sistem pemilihan, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggara, kualitas pendidikan politik masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi yang melingkupinya.
(***)

