Wacana Parkir Berbasis Digital Di Tanjungpinang Sudah 80 Persen Mendekati Final

TANJUNGPINANG, Wacana Pemko Tanjungpinang merubah sistem pemungutan parkir menjadi berbasis digital atau dari tunai menjadi non tunai tinggal menunggu waktu.
Hal itu dikatakan langsung Plt Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, berdasarkan sejumlah tahapan yang telah dilalui hingga sudah mendekati final.
“Proses sudah kita lalui. Progres sudah 80 persenlah,” ucap Djou, ketika ditemui, Senin (26/10/2026).
Djou mengatakan bahwa saat ini aturan dan petunjuk yang menjadi acuan untuk menerapkan pemungutan parkir berbasis digital itu sudah ada.
“Prosesnya lama karena kita menunggu aturan mainnya dan saat ini aturan tersebut sudah terbit melalui Perwako nomor 4 tahun 2026 terkait petunjuk pelaksanaan retrebusi jasa umum yang didalamnya ada retrebusi parkir,” ucap Djou.
Menurut Djou didalam Perwako nomor 4 tahun 2026 tersebut terdapat petunjuk penunjukan pihak ketiga dan pengadaan digitalisasi yang harus dikaji dan dimatangkan.
“Memang amanat Perda yang menjadi dasar Perwako itu menyuruh kita buat tindak lanjut proses penunjukan pihak ketiga dan pengadaan digitalisasi,” ujar Djou.
Salama proses pengkajian itu Djou mengaku bahwa ada beberapa pilihan konsep kerjasama yang nantinya akan digunakan.
“Kita lagi pematangan konsep, apakah kerja sama dengan pihak ketiga ini hanya mengadakan alat saja, ataukah dia juga yang merekrut juru pungutnya,” ucap Djou.
Djou menilai dengan perubahan sistem pemungutan parkir menjadi berbasis digital ini kinerja dan hasil pungutan juru parkir akan lebih terawasi.
“Kita harapkan dengan pemungutan parkir berbasis digital ini target PAD dari retrebusi parkir bisa tercapai,” pungkas Djou.
Penulis : Angga
