Kecamatan Tanjungpinang Barat Kenalkan SIMPATI, Urusan Akta Kematian Kini Lebih Mudah

Kota Tanjungpinang — Kecamatan Tanjungpinang Barat memperkenalkan inovasi SIMPATI (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kematian Terintegrasi) untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian sekaligus mengurus akta kematian.
Inovasi tersebut disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kamis (17/9/2026). Program ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mempercepat proses pencatatan kematian.
Camat Tanjungpinang Barat Haposan Siregar, S.Hut., M.M., yang juga merupakan Aktor Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XII BPSDM Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan SIMPATI hadir untuk menjawab persoalan pelaporan kematian yang selama ini belum sepenuhnya tertib.
Menurut Haposan, pencatatan kematian yang cepat dan akurat penting karena berkaitan dengan pemutakhiran data kependudukan. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam mendukung berbagai pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Melalui SIMPATI, setiap peristiwa kematian diupayakan segera dilaporkan ke kelurahan agar dapat langsung tercatat secara tertib. Keluarga juga akan didampingi dalam proses pengurusan akta kematian sampai selesai,” ujar Haposan.
Dalam pelaksanaannya, laporan kematian yang diterima kelurahan akan dicatat secara digital dan diberikan nomor registrasi. Data tersebut kemudian terhubung dengan kecamatan sehingga proses pengurusan akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang dapat dipantau.
SIMPATI juga memperkuat fungsi kelurahan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Keluarga yang sedang berduka dapat memperoleh pendampingan petugas tanpa harus mengurus seluruh proses administrasi secara mandiri.
Tersedia dua mekanisme pelayanan, yakni jalur manual dan elektronik melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk layanan manual, dokumen persyaratan diserahkan melalui kelurahan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas diteruskan petugas kelurahan ke Disdukcapil untuk diproses hingga akta kematian diterbitkan.
Dokumen yang telah selesai dapat dikirim melalui email pemohon atau email kelurahan. Jika membutuhkan bentuk fisik, masyarakat juga dapat meminta bantuan kelurahan untuk mencetak dokumen tersebut.
Sementara itu, pemilik IKD yang telah aktif dapat memanfaatkan layanan elektronik dengan pendampingan petugas kelurahan. Mekanisme ini diharapkan mengurangi kebutuhan keluarga untuk datang berulang kali ke lokasi pelayanan.
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Augus Raja Unggul mengapresiasi inovasi yang dikembangkan Kecamatan Tanjungpinang Barat. Ia mendorong agar inovasi pelayanan publik terus dikembangkan sehingga prosedur menjadi lebih sederhana dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang Raja Kholidin. Ia menilai SIMPATI tidak hanya membantu menciptakan administrasi kependudukan yang tertib, tetapi juga memberikan kemudahan bagi keluarga yang sedang menghadapi suasana duka.
“Inovasi Kecamatan Tanjungpinang Barat ini sangat baik bagi keluarga yang sedang berduka. Jangan sampai orang yang sudah meninggal justru masih menyusahkan keluarga yang ditinggalkan karena urusan administrasinya. Justru administrasi kematiannya harus kita permudah untuk kepentingan ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Melalui FKP, Kecamatan Tanjungpinang Barat juga menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan SIMPATI sebelum diterapkan secara lebih luas.
Program tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kecamatan, kelurahan, Disdukcapil, RT/RW, fasilitas kesehatan, hingga masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan adanya SIMPATI, Kecamatan Tanjungpinang Barat berharap proses pelaporan kematian dapat berlangsung lebih cepat, tertib, terintegrasi, dan mudah dipantau. Di sisi lain, inovasi ini diharapkan membantu meningkatkan akurasi data kependudukan sekaligus memudahkan keluarga memperoleh akta kematian.
Sumber: Pemko Tanjungpinang

