TANJUNGPINANG

Disdukcapil Tanjungpinang Dorong Masyarakat Segera Aktifkan IKD untuk Antisipasi Penyesuaian Data RT/RW

Kota Tanjungpinang — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung percepatan transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan sekaligus menghadapi kemungkinan penyesuaian data setelah penataan RT/RW di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan bahwa keberadaan IKD dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses identitas kependudukan secara digital. Hal ini menjadi semakin penting selama berlangsungnya proses penyesuaian data kependudukan akibat penataan RT/RW.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD. Ini penting karena setelah penataan RT/RW akan ada penyesuaian data pada sistem kependudukan. IKD dapat digunakan sebagai identitas digital dan menjadi alternatif sementara apabila masyarakat masih menunggu pencetakan KTP-el fisik,” kata Wan Samsi, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, penyesuaian data kependudukan nantinya dilakukan melalui SIAK Terpusat. Masyarakat yang telah memiliki IKD akan dapat melihat dan mengakses identitas kependudukan mereka secara digital berdasarkan data terbaru yang tercatat dalam sistem.

Selain berfungsi sebagai identitas digital, IKD juga menawarkan berbagai kemudahan. Data kependudukan dapat tersimpan di telepon seluler sehingga masyarakat tidak selalu bergantung pada dokumen fisik. Kehadiran IKD juga diharapkan dapat mempercepat akses terhadap sejumlah layanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola data dan layanan administrasi kependudukan secara mandiri.

Dari sisi keamanan, aplikasi IKD dilengkapi dengan sejumlah fitur perlindungan, termasuk PIN dan pengenalan wajah atau face recognition.

Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat yang telah mengaktifkan IKD agar selalu mengingat serta menjaga kerahasiaan PIN yang digunakan. PIN tersebut dapat kembali diperlukan ketika aplikasi mengalami pembaruan atau peningkatan versi yang mengharuskan pengguna melakukan aktivasi ulang.

Dalam situasi tersebut, pengguna dapat melakukan aktivasi kembali secara mandiri melalui telepon seluler dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia pada aplikasi IKD. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu kembali mendatangi Kantor Disdukcapil untuk melakukan aktivasi ulang akibat pembaruan sistem.

Namun, kondisi berbeda berlaku apabila pengguna lupa PIN. Dalam hal tersebut, proses aktivasi harus dilakukan kembali dari tahap awal dengan mendatangi Kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP). Proses aktivasi tersebut membutuhkan perangkat khusus yang digunakan petugas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Karena itu, PIN yang dibuat saat aktivasi IKD harus benar-benar diingat dan dijaga. Jangan diberikan kepada orang lain. Jika lupa PIN, masyarakat harus melakukan proses aktivasi kembali dari awal melalui pelayanan resmi di Disdukcapil atau MPP,” ujar Wan Samsi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil. Aktivasi IKD tidak pernah dilakukan melalui SMS, WhatsApp, telepon, ataupun saluran komunikasi lainnya.

Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, PIN, maupun kode OTP kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Warga juga diimbau untuk tidak mengikuti instruksi aktivasi melalui tautan yang dikirim oleh pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

“Waspada terhadap penipuan. Tidak ada aktivasi IKD melalui SMS, WhatsApp atau telepon. Jangan percaya hanya karena menggunakan foto profil petugas, logo, lambang instansi, atau identitas tertentu. Aktivasi resmi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan untuk aktivasi awal masyarakat harus datang langsung ke Disdukcapil atau MPP,” tegasnya.

Disdukcapil Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa layanan aktivasi IKD diberikan secara gratis. Masyarakat yang menemukan adanya pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan Disdukcapil untuk melakukan aktivasi IKD di luar prosedur resmi diminta untuk tidak menanggapi permintaan tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak Disdukcapil.

Melalui peningkatan jumlah masyarakat yang menggunakan IKD, Disdukcapil Kota Tanjungpinang berharap digitalisasi administrasi kependudukan dapat semakin optimal. Selain mendukung pembaruan data kependudukan, IKD diharapkan mampu memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan administrasi kependudukan.
Sumber: Pemko TanjungPinang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *