Jangan Jadikan Kepala Sekolah ATM Berkedok Kontrol Sosial
Oleh: Ketua PWI Batam, M.A Khafi Anshary
Batam, Ada satu pertanyaan yang mengganggu pikiran saya sebagai Ketua PWI Batam: Mengapa semakin banyak kepala sekolah takut ketika didatangi orang yang mengaku wartawan? Seharusnya tidak demikian. Kepala sekolah memang harus siap melebarkan sayapnya. Penggunaan dana BOSP/BOS harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan berhak bertanya, menginvestigasi, mengkritik, dan memberitakan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik. PWI Batam berdiri di belakang prinsip itu. Tetapi ada garis yang tidak boleh dilampaui. Pers adalah alat kontrol sosial, bukan alat tekanan sosial. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk membuat seseorang takut lalu meminta sesuatu darinya.
Ketika kata “diduga” menjadi senjata, sejumlah kepala sekolah bercerita tentang orang yang mengaku wartawan dan menyoroti dana BOS, pengadaan, atau kegiatan sekolah. Tidak ada yang salah dengan pertanyaan itu. Masalah muncul ketika pertanyaan berubah menjadi tuduhan, bahkan disertai kesan bahwa jika kehendak tertentu tidak dipenuhi, akan muncul pemberitaan “dugaan korupsi”. Saya ingin mengingatkan: kata “diduga” bukan kartu bebas untuk menuduh siapa saja. Tetap harus ada fakta, verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan. Kode Etik Jurnalistik menegaskan pers harus independen, akurat, berimbang, dan profesional. Maka pertanyaannya sederhana: apa dasar tuduhannya? Jangan sampai “dugaan” menjadi tameng untuk menyebarkan tuduhan.
Beberapa hari yang lalu, seorang kepala sekolah menampilkan percakapan dengan seseorang yang mengaku wartawan. Saya tidak akan menyebut identitasnya, walaupun namanya sering disebut oleh puluhan kepala sekolah, karena PWI tidak ingin tulisan ini menjadikan persoalan tersebut sebagai pengadilan. Dalam percakapan itu disebutkan permasalahan antara media dan jurnalis di Batam pada tahun 2025, rencana keberangkatan ke Jakarta untuk kegiatan yang disebut “Media Grup AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah)”, lalu muncul permintaan bantuan Rp3 juta untuk perjalanan dan uang saku ke rekening pribadi. Saya tidak ingin gegabah menyimpulkan bahwa telah terjadi pemerasan. Namun, sebagai Ketua organisasi profesi wartawan, saya perlu bertanya: apakah meminta uang pribadi kepada narasumber yang sedang berada dalam refleksi masalah pemberitaan merupakan praktik jurnalistik yang patut dilakukan? Dalam percakapan yang sama juga disebutkan persoalan kerja sama SIPLah dan harapan adanya kerja sama ke depan. Apakah keduanya berhubungan? Saya tidak akan menyimpulkannya. Biarkan fakta yang menjawab. Tetapi rangkaian komunikasi seperti ini layak untuk diperhatikan dan tidak boleh dianggap sepele.
Kepala sekolah tersebut menjelaskan bahwa dirinya memfasilitasi sejumlah kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan, dan hal itu kemudian dianggap sebagai upaya membuat gaduh antarmedia. Ini versi pihak kepala sekolah dan sudah diverifikasi oleh PWI Batam. Namun, faktanya sejumlah kepala sekolah merasa perlu mengadu kepada organisasi profesi wartawan patut menjadi bahan introspeksi. Mengapa mereka takut? Apakah kepada pers, atau kepada orang tertentu yang mengatasnamakan pers?
Kepada kepala sekolah, jangan takut kepada wartawan. Takutlah jika memang melakukan korupsi. Kalau ada pengadaan fiktif, mark-up, atau penggelapan uang negara, pertanggungjawabkan. Tetapi jika merasa telah menjalankan tugas dengan benar, berhak pula meminta agar tuduhan tersebut didasarkan pada fakta. Jangan merasa harus membayar hanya karena seseorang membawa kartu pers. Jangan memberikan “bantuan” karena takut diberitakan. Pers profesional tidak bekerja seperti itu.
Kepada rekan-rekan wartawan, kita menjadi wartawan agar masyarakat mendapatkan informasi, bukan agar ditakuti. Jika menemukan dugaan korupsi dana BOS, lakukan pekerjaan jurnalistik dengan benar: cari dokumen, periksa data, temui sumber, konfirmasi pihak terkait, dan beritakan jika fakta memang menunjukkan masalah. Itulah keberanian jurnalistik. Bukan mendatangi kepala sekolah dengan tuduhan lalu menunggu “bantuan”.
PWI Batam tidak akan menjadi tameng bagi kepala sekolah yang melakukan korupsi. Jika ada bukti kuat yang mendukung dugaan penyimpangan dana pendidikan, kami mendorong agar proses dilakukan melalui mekanisme yang seharusnya. Namun, PWI juga tidak akan membiarkan profesi wartawan digunakan untuk menekan orang-orang yang belum terbukti bersalah. Kami tidak membela kepala sekolah dari pers. Kami membela individu dari perilaku yang membuat masyarakat takut kepada wartawan.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi itu bukan berarti wartawan berkuasa untuk menghukum seseorang. Wartawan bukan penyidik, jaksa, atau hakim. Tugas wartawan adalah mencari, menguji, mengolah, dan menyampaikan informasi secara profesional. Oleh karena itu, dugaan korupsi harus menjadi berita berdasarkan fakta, bukan alat untuk menghukum orang yang baru diduga.
Tidak ada masalah seseorang aktif dalam organisasi masyarakat sipil. Namun, batasan peran harus jelas. Ketika melakukan kerja jurnalistik, ia harus tunduk pada etika jurnalistik. Ketika menjalankan aktivitas organisasi, ia bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Jangan sampai narasumber bingung: “Saya sedang diwawancarai atau sedang ditekan?”
Sebagai organisasi profesi, PWI juga harus introspeksi. Wartawan profesional wajib dilindungi. Tetapi jika ada yang menggunakan identitas wartawan untuk menekan narasumber, meminta ketidakseimbangan, atau mengancam pemberitaan, ia tidak boleh berlindung di balik nama pers. Marwah profesi tidak boleh dikorbankan untuk melindungi oknum.
Kepada kepala sekolah, terbuka, tapi jangan takut. Jika wartawan bertanya tentang dana BOS, jawab. Jika informasi publik dapat diberikan sesuai aturan, berikan melalui mekanisme yang benar. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Jika tuduhan tidak benar, berikan klarifikasi. Jika pemberitaan tidak akurat, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers menyediakan mekanisme pengaduan terkait karya dan kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik. Penyelesaian perselisihan pers tidak harus dilakukan dengan ketakutan, apalagi dengan memberikan uang.
Jika seseorang melakukan kerja jurnalistik, mekanisme pers berlaku. Tetapi jika terjadi ancaman, intimidasi, permintaan uang dengan tekanan, atau dugaan tindak pidana, jangan semuanya dilindungi di balik label “sengketa pers”. Pesannya jelas: tidak semua perbuatan orang yang mengaku wartawan otomatis menjadi kegiatan jurnalistik.
Saya menggunakan istilah “ATM” untuk menggambarkan kekhawatiran. Jika setiap kepala sekolah yang ditanyai soal dana BOS merasa harus menyediakan uang agar persoalannya tidak berkembang, kita sedang menciptakan budaya: ditanya → dituduh → takut → memberi. Yang menjadi korban bukan hanya kepala sekolah. Yang menjadi korban adalah pers. Masyarakat akhirnya memandang wartawan sebagai orang yang harus diberi sesuatu agar tidak menimbulkan masalah. Itu adalah kehancuran kepercayaan masyarakat.
PWI Batam mendukung investigasi, pemberitaan dugaan korupsi berdasarkan fakta, transparansi dana pendidikan, dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga pendidikan. Namun, kami menolak tuduhan tanpa verifikasi, pemberitaan yang tidak berimbang, identitas wartawan sebagai alat tekanan, ketidakseimbangan permintaan terkait pemberitaan, dan intimidasi terhadap narasumber. PWI Batam tidak akan melindungi kepala sekolah yang terbukti korupsi. Tetapi PWI Batam juga tidak akan melindungi wartawan yang mencederai profesinya.
Saya ingin kepala sekolah ketika melihat wartawan berpikir: “Ini kesempatan saya menjelaskan kepada publik.” Dan wartawan berpikir: “Fakta apa yang harus saya temukan?” Di situlah pers kembali kepada khittahnya. Wartawan tidak boleh menjadi orang yang paling ditakuti di sekolah. Wartawan harus menjadi salah satu orang yang paling dipercaya ketika publik membutuhkan kebenaran.
Kepala sekolah, tetaplah transparan. Pemerintah, jangan alergi terhadap kritik. Masyarakat, jangan takut menyampaikan informasi. LSM, teruslah melakukan kontrol sosial. Dan kepada kami, para wartawan: jangan pernah menukar kemerdekaan dengan uang. Karena ketika profesi diperjualbelikan, yang hilang bukan hanya harga diri wartawan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Sebagai Ketua PWI Batam, saya tidak menyadari hal itu terjadi. Pers bebas. Sangat kritis. Berani sekali. Tetapi pers juga harus mandiri, akurat, berimbang, profesional, dan berintegritas. Sebab pemberantasan korupsi tidak membutuhkan wartawan yang ditakuti. Pemberantasan korupsi membutuhkan wartawan yang dipercaya. (/*red)

