Polsek Bintan Utara Edukasi Pelajar SMPN 11 Soal Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini
Bintan, Kepri — Gardatvnews.com Dalam rangka mendukung kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 11 Bintan, jajaran Polsek Bintan Utara hadir memberikan penyuluhan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, khususnya bagi para pelajar sebagai generasi muda, pada Jumat (25/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Unit Lalu Lintas Polsek Bintan Utara, yang memberikan pemahaman seputar aturan dasar berlalu lintas, termasuk larangan keras bagi anak di bawah usia 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan budaya sadar hukum dan keselamatan berkendara sejak dini, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib memiliki SIM, dan hanya diberikan kepada warga berusia minimal 17 tahun. Kami ingin para siswa, guru, dan orang tua memahami pentingnya hal ini demi keselamatan bersama,” ujar petugas Unit Lantas dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini mendapat antusias tinggi dari para siswa dan guru SMPN 11 Bintan, dan diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk karakter pelajar yang taat hukum, bertanggung jawab, dan peduli keselamatan di jalan raya.
Polri hadir sebagai mitra pendidikan dan pelindung generasi muda.Sub:H/Pol Bintan,(A.Ridwan)