Lingga

Ketua KKSS Kepri Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Penanganan Kasus Hukum oleh Polres Lingga

Spread the love

Lingga, Kepri – Gardatvnews.com Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau, Ady Indra Pawennari, mengingatkan Polres Lingga untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak bersikap tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap tindakan tegas aparat harus tetap disertai asas transparansi dan keadilan, (10/5/2025)

“Kami mendukung penegakan hukum, tapi harus dijalankan secara profesional dan tanpa diskriminasi. Jangan karena pelapornya seorang kepala desa, polisi langsung cepat bertindak. Sementara jika masyarakat kecil yang melapor, justru terkesan diabaikan,” ujar Ady saat menerima pengaduan dari keluarga empat warga KKSS Lingga yang ditahan oleh Polres Lingga. Pertemuan tersebut berlangsung di Paviliun Nusantara, Tanjungpinang, Sabtu (11/5/2025).

Empat warga yang ditahan tersebut adalah Sudirman, Hamsari, Hernandi, dan Mansyur. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan berdasarkan Pasal 336 ayat (1) KUHP, terkait peristiwa yang terjadi pada 16 April 2025 di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Menurut penuturan keluarga, kasus ini bermula ketika Hernandi, anak dari Sudirman, mendatangi tanah yang dibeli ayahnya dari almarhum Cameng pada tahun 2020. Pada 7 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Hernandi datang ke lokasi di Desa Tinjul dengan membawa parang dan tali rapiah untuk memasang tanda batas tanah tersebut.

Namun, sebelum sempat melakukan pematokan, Hernandi didatangi oleh Kepala Desa Tinjul, Amrin, bersama dua orang lainnya, salah satunya membawa senjata tajam jenis samurai. Ia diusir dari lokasi dan diancam agar tidak melanjutkan kegiatan, dengan alasan tanah tersebut telah dihibahkan kepada pemerintah desa.

Hernandi sempat melaporkan kejadian itu ke Polsek Singkep Barat berdasarkan Laporan Informasi Nomor: B/02/II/2025 tanggal 10 Februari 2025. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Merasa diabaikan, Hernandi bersama ayah dan pamannya kembali ke lokasi pada 16 April 2025 untuk kembali memasang patok batas.

“Saat itu mereka terkejut karena tanah yang dibeli seluas 5 hektare telah diratakan dan ditanami kelapa sawit. Pohon-pohon karet tua yang sebelumnya tumbuh di atasnya juga sudah digusur. Diduga ini dilakukan oleh suruhan Kepala Desa Tinjul. Terjadilah konfrontasi di lokasi yang melibatkan kedua belah pihak, bahkan saling membawa senjata tajam,” ungkap Ady.

Seminggu kemudian, tepatnya pada 23 April 2025, Kepala Desa Amrin membuat laporan ke Polres Lingga yang langsung diterima sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/IV/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepri. Ady menyoroti perbedaan perlakuan terhadap laporan ini dibanding laporan Hernandi.

“Laporan Hernandi hanya diterima sebagai laporan informasi, sementara laporan Amrin langsung diproses sebagai laporan polisi. Begitu juga pasal yang dikenakan—laporan Hernandi dijerat Pasal 335, sementara laporan Amrin menggunakan Pasal 336. Padahal, kejadiannya mirip,” tegas Ady.

Sebagai tindak lanjut dari aduan tersebut, Ady menyatakan akan berkoordinasi dengan bidang hukum KKSS Kepri dan Lingga untuk memberikan pendampingan kepada keluarga para tersangka.

“Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan objektif. Namun jika penegakan hukum terlihat berat sebelah, tentu akan kami uji. Tidak boleh hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini jelas terlihat adanya perlakuan berbeda—laporan Hernandi sudah tiga bulan tak ada kejelasan, sementara laporan Amrin langsung berujung penahanan dalam dua minggu,” pungkasnya.Sub: Ady

(A.Ridwan)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *