Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 168 Gram Sabu, Satu DPO Masih Diburu

Gardatvnews | Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (27/2/2025), jajaran Sat Resnarkoba secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 168 gram. Barang haram tersebut merupakan milik tersangka berinisial YD, yang sebelumnya berhasil diamankan dalam serangkaian pengungkapan kasus narkoba.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti yang sah dan dihadiri oleh berbagai pihak berwenang, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum tersangka, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang. Kehadiran mereka menjadi bukti transparansi dalam proses hukum terhadap kasus peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan pertama pada 24 Januari 2025. Saat itu, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SD, yang kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 6,74 gram. Dari hasil interogasi, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, RB, yang membawa dua paket sabu seberat 8,13 gram.
Investigasi berlanjut dengan pemeriksaan intensif terhadap RB, yang akhirnya mengungkap bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DS. Tim Sat Resnarkoba pun bergerak cepat dan berhasil menangkap DS di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Saat penggeledahan, aparat menemukan 9,16 gram sabu yang masih dalam penguasaannya.
Namun, rantai peredaran narkoba ini tidak berhenti di DS. Dalam interogasi lanjutan, DS mengaku bahwa sabu tersebut dipesan melalui seorang bandar yang saat ini berstatus DPO dengan inisial SP. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada tersangka YD, yang diketahui berada di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau.
Saat aparat menggerebek YD, ditemukan satu bungkus besar sabu seberat 181,47 gram yang sebelumnya dititipkan oleh SP. Setelah dilakukan penghitungan dan pemeriksaan laboratorium, total sabu yang disita dalam jaringan ini mencapai ratusan gram.
Dalam proses pemusnahan barang bukti, sebanyak 13,47 gram sabu disisihkan untuk keperluan persidangan, sementara 168 gram lainnya dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diuji dengan Narco Test oleh tim Dokkes Polresta Tanjungpinang. Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, yang mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut memang mengandung zat narkotika.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih hingga larut, sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank. Proses ini memastikan bahwa barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dengan pengungkapan ini, para tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial SP, yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Polresta Tanjungpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penindakan terhadap peredaran narkoba guna memastikan keamanan dan ketertiban di Kota Gurindam ini tetap terjaga. (Anwar)