Badan Pemulihan Aset dan Kejaksaan Negeri Konawe Sukses Lelang 27 Alat Berat Rampasan Negara Senilai Rp13,8 Miliar

Gardatvnews | Jakarta – Badan Pemulihan Aset, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe, berhasil menyelenggarakan lelang barang rampasan negara yang terkait dengan kasus tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh Terpidana Damsus Antameng, pada Rabu (12/02/2025).
Damsus Antameng dinyatakan bersalah atas tindak pidana penambangan di kawasan hutan tanpa izin usaha yang melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dihubungkan dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf b serta Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/ 2023 tanggal 16 Juni 2023, Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta pidana denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, seluruh barang bukti yang disita dalam kasus ini dinyatakan dirampas untuk negara.
Barang rampasan yang dilelang mencakup berbagai jenis alat berat dan kendaraan, yaitu :
- 27 Unit excavator
- 1 unit grader
- 8 unit dump truck merek Hino
Dari keseluruhan aset yang dilelang, berhasil diperoleh total nilai penawaran sebesar Rp13.893.299.000 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa keberhasilan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara Kejaksaan Negeri Konawe, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, keberhasilan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, yang menekankan pentingnya percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara dari hasil tindak pidana.
Proses lelang ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mengelola hasil aset hasil kejahatan secara transparan dan mengembalikannya untuk kepentingan negara serta masyarakat luas. Kejaksaan berharap langkah ini dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang efektif serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri
Laporan : Anwar / Redaksi Gardatvnews