TANJUNGPINANG

Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal

Spread the love
Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, S.H., M.H didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Jum’at (7/2/2025) foto/Kasi Penkum Kejati Kepri

Gardatvnews | Tanjungpinang, Kepulauan Riau – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra. Pengembalian dana ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa penundaan kapal di sejumlah pelabuhan di wilayah Batam. Jum’at (7/2/2025)

Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh istri tersangka SY, yang didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom, S.H., M.H. Turut hadir dalam proses tersebut Kasi Penyidikan, Kasi Penerangan Hukum (Penkum), serta sejumlah anggota penyidik. Uang hasil pengembalian ini kemudian disimpan dalam rekening penitipan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) Kejati Kepri sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kronologi dan Skala Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal yang dilakukan oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra selama periode 2015 hingga 2021. Penyidikan resmi atas kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan bahwa PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6.421.244.087,01 serta USD 31,975.84. Secara keseluruhan, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 9.636.820.919,24 (sembilan miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah dua puluh empat sen) dan USD 318,749.52 (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dolar Amerika Serikat lima puluh dua sen).

Status Hukum dan Harapan Kejati Kepri

Tersangka SY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 pada tanggal 4 November 2024. Saat ini, ia masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang sejak tanggal penetapan tersangka tersebut.

Menanggapi pengembalian sebagian kerugian keuangan negara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan apresiasinya terhadap langkah tersangka SY yang telah berinisiatif mengembalikan sebagian dana yang dikorupsi. Namun, pihaknya menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Kejati Kepri juga mengimbau agar tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini mengikuti jejak SY dengan mengembalikan kerugian negara guna meminimalisir dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi ini.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau, mengingat besarnya kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan sektor pelabuhan. Kejati Kepri berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini secara tuntas guna memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri

Laporan : Anwar / Redaksi GARDATVNEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *