BATAM

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional

Spread the love
Konferensi Pers “Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah Berhasil Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional, foto/humas Bea Cukai Batam. Rabu (5/2/2025)

Gardatvnews | Batam – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang dilakukan oleh dua warga negara Indonesia (WNI) di dua lokasi berbeda, yakni Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Kedua kejadian ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, serta Minggu, 2 Februari 2025.

Dari operasi penindakan ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat mencapai 2.035 gram.

Bea Cukai Batam Gelar Konferensi Pers

Dalam rangka mengungkap kasus ini kepada publik, Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara pidana penyelundupan narkotika jenis sabu di Kantor Bea Cukai Batam pada Rabu, 5 Februari 2025. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bersama jajaran terkait menyampaikan kronologi penindakan serta modus operandi para pelaku dalam upaya menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Kasus Pertama: Penyelundupan di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Batam Center

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang penumpang laki-laki berusia 27 tahun, berinisial MU. Ia tiba di Batam menggunakan kapal ferry MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 09.40 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MU berasal dari Aceh dan bekerja sebagai pegawai lepas (freelance) di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Ia mengaku melakukan perjalanan ke Malaysia untuk menemui seorang temannya di Johor.

Kecurigaan petugas semakin meningkat setelah melihat isi koper yang dibawa MU. Di dalamnya terdapat selimut, beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang disusun secara acak dengan ukuran yang tidak sesuai dengan tubuhnya. Ketidakwajaran ini mendorong petugas untuk membawa MU ke posko Bea Cukai guna dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Saat diinterogasi, MU tampak gelisah dan memberikan keterangan yang tidak konsisten. Pemeriksaan lanjutan terhadap kopernya akhirnya menemukan enam bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya. Teknik penyelundupan ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi.

Dengan bantuan Unit K-9 dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan total enam bungkus plastik putih dengan berat keseluruhan mencapai 1.530 gram. Setelah dilakukan uji laboratorium dan narcotest, serbuk kristal putih tersebut dipastikan sebagai narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

Jaringan Internasional dan Modus Operandi

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan MU, ia berangkat dari Batam ke Stulang Laut pada 24 Januari 2025 menggunakan kapal Ocean Dragon I dari Pelabuhan Harbour Bay pukul 16.00 WIB.

Di Malaysia, MU menerima paket narkotika dari seseorang berinisial BMW, pria asal Aceh yang menetap di Johor. MU mengenal BMW melalui temannya yang juga berasal dari Aceh. Serah terima barang dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Stulang Laut pada pagi hari sebelum keberangkatannya ke Batam.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam enam celana jeans yang telah dimodifikasi, kemudian dimasukkan ke dalam koper milik MU. Sebagai imbalan, MU dijanjikan upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia (sekitar 1,5 juta rupiah). Jika berhasil mengantarkan barang tersebut, ia akan menerima tambahan lima juta rupiah.

Seluruh barang bukti beserta tersangka MU telah diamankan dan diserahkan ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya melalui jalur pelabuhan dan bandara, guna melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Sumber : Humas Bea Cukai Batam
Laporan : Anwar / Redaksi GARDATVNEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *