BATAM

Satreskrim Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Pelabuhan Sekupang

Spread the love
Konferensi Pers Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian didampingi Kasi Humas, Iptu Budi Santoso, Kanit 5 Satreskrim, AKP Zharfan Edmond serta perwakilan dari Karantina Ikan, drh. Pramudya D. Irwanto dan drh. Jeri Diporianto Gagalkan Penyeludupan 11.543 Benih Lobster Di Pelabuhan Internasional Sekupang. foto/humas Polresta Barelang. Rabu (5/2/2025)

Gardatvnews | Batam – Polresta Barelang – Upaya penyelundupan beih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Aksi ilegal ini terungkap setelah tim kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam, pada Rabu (05/02/2025).

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Turut hadir dalam konferensi tersebut Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit 5 Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta perwakilan dari Karantina ikan, yaitu drh. Pramudya D. Irawanto dan drh. Jeri Diporianto.

Pengungkapan Modus Operandi

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin oleh AKP Zharfan Edmond segera bergerak setelah menerima informasi awal. Tim berkoordinasi dengan pihak keamanan pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang di kapal Sindo Ferry tujuan Singapura.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sebuah koper biru yang mencurigakan. Koper ini tidak terdaftar dalam manifes penumpang dan tidak ada pemilik yang mengakuinya. Setelah dibuka, koper tersebut berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang menyimpan benih lobster dalam kondisi hidup.

Dua orang porter pelabuhan, berinisial MH dan FA, segera diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa koper tersebut dititipkan oleh seorang penumpang yang saat ini belum teridentifikasi. Koper itu rencananya akan diangkut dengan kapal yang yang berangkat pukul 15.20 WIB menuju Singapura.

Barang Bukti dan Dampak Ekonomi

Dalam operasi ini, Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Satu koper biru berisi benih lobster
  • 11.543 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara
  • 13 lembar manifes penumpang
  • 36 lembar boarding pass

Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 miliar. Benih-benih lobster yang berhasil diamankan akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Sanksi Hukum dan Upaya Penegakan Aturan

Aksi Penyelundupan ini melanggar regulasi yang berlaku, termasuk:

  • Pasal 27 Poin 26 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha perikanan di wilayah Indonesia wajib memiliki perizinan dari pemerintah. Selain itu, siapa pun yang dengan sengaja mengedarkan atau mengeluarkan sumber daya ikan secara ilegal dapat dikenakan sanksi tegas.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyenlundupan hasil laut yang merugikan negara dan ekosistem perairan. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini serta mengindentifikasi pelaku utama yang terlibat.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat agar turut serta dalam menjaga sumber daya perikanan nasional. Polresta Barelang mengajak warga untuk segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur perairan guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara serta lingkungan. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Debby Tri Andrestian.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Barelang kembali menegaskan bahwa Batam bukanlah jalur mudah bagi sindikat penyelundupan hasil laut. Upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan guna melindungi sumber daya alam Indonesia.

Sumber : Humas Polresta Barelang

Laporan : Anwar / Redaksi GARDATVNEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *