Negara Bersiap Melelang Super Tanker MT Arman 114 Beserta 166.975,36 Metrik Ton LCO, Barang Bukti Kejahatan Lingkungan Hidup

Gardatvnews | Batam – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, segera melelang barang bukti hasil tindak pidana lingkungan hidup. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjdi undang-undang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengonfirmasi bahwa Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, bersama dengan tim survei dari SUCOFINDO, telah melakukan inspeksi di lokasi untuk memverifikasi kondisi barang bukti. Barang bukti tersebut berupa kapal super tanker MT Arman 114, yang membawa muatan Light Crude Oil (LCO) sebanyak 166.975,36 metrik ton.
“Benar, Tim BPA Kejaksaan Agung RI bersama SUCOFINDO telah melakukan pengecekan dan pengambilan sampel dari barang bukti tersebut,” ujar Tiyan kepada telegrapnews.com pada Senin (3/2/2025).
Meskipun inspeksi telah dilakukan, Tiyan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim terkait hasil pemeriksaan dan pengambilan sampel.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Tim BPA Kejagung dan SUCOFINDO mengenai hasil pengecekan ini,” tambahnya.
Spesifikasi Kapal Super Tanker MT Arman 114
Berdasarkan data yang dihimpun, kapal super tanker yang menjadi barang bukti memiliki spesifikasi sebagai berikut:
Nama Kapal: MT Arman 114
Bendera: Iran
IMO: 9116412
Panjang Keseluruhan (Length Overall): 330,26 meter
Lebar (Moulded Breadth): 58 meter
Tinggi (Moulded Depth): 20,00 meter
Jenis Kapal: Oil Tanker
Gross Tonnage (GT): 156.880
Net Tonnage (NT): 107.698
Call Sign: EPLQ7
Tempat Pembuatan: Korea Selatan
Tahun Pembuatan: 1997
Muatan: Light Crude Oil (LCO)
Jumlah Muatan: 166.975,36 metrik ton
Kasus yang Menggemparkan Dunia Maritim Internasional
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian dunia maritim internasional. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Namun, vonis tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, karena yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Selain menghukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Saptari Tarigan, dengan anggota Setyaningsih, dan Douglas R.P Napitupulu juga memerintahkan perampasan kapal super tanker MT Arman 114 beserta seluruh muatannya sebagai barang bukti yang akan dilelang oleh negara.
Lelang ini menjadi salah satu konkret pemerintah dalam menindak tegas kejahatan lingkungan hidup, sekaligus memulihkan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana.
Laporan : Anwar / Redaksi
GARDATVNEWS