Tanjungpinang (GTV) – Pemberian insentif sebesar Rp100.000 per hari kepada guru yang mengelola pembagian program MBG di sekolah mulai menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu diperjelas, terutama terkait guru mana yang berhak menerima insentif tersebut, apakah guru berstatus ASN atau hanya guru honorer.
Hal itu sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat. Insentif ini menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung program MBG.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan insentif bagi guru yang menjadi penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100 ribu akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Di beberapa sekolah, guru diketahui ikut terlibat dalam proses pengelolaan hingga pembagian MBG kepada siswa. Tugas tersebut meliputi pengaturan distribusi, pengawasan pembagian, hingga memastikan program berjalan tertib dan tepat sasaran. Namun, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pemberian insentif yang disebut mencapai Rp100 ribu per hari bagi guru yang bertugas.
Sejumlah guru mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait siapa saja yang berhak menerima insentif tersebut. Bahkan di beberapa sekolah, guru yang terlibat dalam kegiatan pembagian MBG masih belum mengetahui apakah mereka termasuk penerima atau tidak.
“Informasi soal insentif Rp100 ribu per hari memang terdengar, tetapi belum ada penjelasan resmi guru yang mana yang mendapatkannya. Apakah guru ASN, honorer, atau hanya petugas tertentu,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan tenaga pendidik. Selain status penerima, mekanisme penyaluran serta dasar aturan pemberian insentif tersebut juga menjadi hal yang patut dipertanyakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan sekolah.
Sebagian guru berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai kebijakan tersebut. Kejelasan mengenai kriteria penerima insentif dinilai penting agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara guru yang ikut terlibat dalam kegiatan pengelolaan MBG.
Para guru juga berharap jika memang terdapat insentif bagi pengelola program MBG, maka aturan serta mekanismenya dapat disosialisasikan secara terbuka kepada seluruh pihak di sekolah. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan lebih jelas, transparan, dan tetap menjaga keharmonisan di lingkungan pendidikan.(red)

