Puluhan Pedagang Zona C Gurindam 12 Gelar Aksi Damai di Depan Gedung Daerah

Spread the love

Tanjungpinang, Kepri  (GTV) – Puluhan perwakilan pedagang aktif di Zona C Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang menggelar aksi damai di depan Gedung Daerah, Senin (2/3/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Ketua Koordinator Andi Rio dan didampingi Zulkipli Riawan selaku koordinator pedagang.

Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas kebijakan terkait penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026. Akar persoalan bermula dari terbitnya Surat Nomor B/100.3.12.10/68/DISPAR/2026 tertanggal 15 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau. Surat tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Pasar Ramadan 2026 di Zona B melalui vendor Kota Tua Tanjungpinang.

Dalam orasinya, Andi Rio menyoroti adanya persoalan administratif yang dinilai menimbulkan multitafsir. Ia mempertanyakan kejelasan status surat sebelumnya setelah terbitnya surat pengalihan bernomor 98 tertanggal 24 Februari 2026.

“Terkait Surat Nomor 68 itu, menurut kami menimbulkan multitafsir. Seharusnya dicabut terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat pengalihan Nomor 98 tanggal 24 Februari 2026. Faktanya, sampai hari ini Surat 68 belum dicabut. Jadi pertanyaannya, bagaimana kejelasan status Surat 68 tersebut?” tegas Andi Rio.

Selain itu, peserta demonstrasi juga dengan tegas dan lugas menyampaikan batas waktu kepada pemerintah terkait kejelasan Surat 68 serta persoalan gapura di kawasan tersebut.

“Kami memberikan batas waktu sampai besok siang pukul 12.00 WIB. Harus ada jawaban resmi dari pemerintah yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, yang tadi berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan. Kami menunggu kepastian itu,” ujar salah satu peserta aksi.

Zulkipli Riawan menambahkan bahwa para pedagang hanya menginginkan kepastian hukum dan kejelasan regulasi agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.

“Kami berharap ada keputusan yang tegas dan transparan agar pedagang kecil tidak terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Aksi berlangsung tertib dan kondusif. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, RIKI RIONALDI, S.STP., M.Si., turun langsung menemui para pedagang dan menerima aspirasi yang disampaikan.

Dalam keterangannya, RIKI RIONALDI, S.STP., M.Si. menjelaskan bahwa secara formal persoalan tersebut sebenarnya sudah dianggap selesai ketika ia berdiri dan menerima langsung perwakilan pedagang.

“Secara formal sebenarnya persoalan sudah selesai ketika saya berdiri menerima mereka. Tapi kami memahami ada rasa trauma dan keraguan dari teman-teman UMKM. Dua poin itu akan saya sampaikan ke pimpinan dengan batas waktu yang mereka minta,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan Zona C tidak sesederhana membongkar gapura atau menerbitkan surat pembatalan baru. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas dinas, termasuk melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, serta pihak keamanan, agar pengelolaan event dan vendor di kawasan tersebut ke depan dapat berjalan lebih profesional, terukur, dan tidak menimbulkan polemik serupa.

Setelah mendapat penjelasan dan komitmen tersebut, para pendemo membubarkan diri dengan tertib. Para pedagang berharap adanya solusi yang jelas, adil, dan berpihak kepada pelaku UMKM lokal agar aktivitas usaha di kawasan Gurindam 12 tetap berjalan dengan baik dan kondusif.

(Andi E/S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *