Tanjungpinang (GTV) – Polresta Tanjungpinang gelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau pada Jum’at (27/02/2026).
Bermula perasaan tersinggung dan tidak dianggap sebagai kepala rumah tangga diduga menjadi pemicu aksi pembunuhan tragis seorang pria berinisial ND (67) diduga mengakhiri hidup istrinya sendiri, H (58), dengan cara kejam menggunakan potongan kayu dan sebilah parang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Ranu Indra Dikarta, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Tanjungpinang pada Jumat, 27 Februari 2026. Pasangan suami istri itu diketahui tinggal di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam keterangannya, KBP Ranu Indra Dikarta menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah rasa sakit hati karena merasa tidak dihargai sebagai suami. “Pelaku merasa tersinggung dan tidak dihormati, sehingga nekat melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.
Disebutkan pula, tersangka baru saja bebas dari masa hukuman penjara. Namun, menurut pengakuannya, ia kerap menerima perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan dari korban. Pertengkaran hebat pun terjadi di ruang makan rumah mereka hingga memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah, tersangka memukul bagian kepala dan wajah korban berulang kali menggunakan potongan kayu hingga korban terjatuh.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, tersangka kemudian melakukan tindakan mutilasi di area dapur menggunakan parang dan talenan kayu. Sebagian potongan tubuh korban dibawa dan dibuang ke sebuah rumah kosong milik kerabat di Kampung Bulang dengan sepeda motor jenis Supra.
“Pelaku memastikan korban telah meninggal dunia. Karena merasa kesulitan membawa tubuh korban, muncul niat untuk memutilasi,” jelasnya.
Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka di wilayah Bintan saat hendak melarikan diri ke Batam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, parang, potongan kayu, kain sarung, serta pakaian milik korban.
“Pelaku berencana kabur ke Batam, namun berhasil kami amankan di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pemberatan karena merupakan residivis, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.(red)

