POLDA KEPRI UNGKAP PULUHAN KASUS NARKOTIKA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL PENGUNGKAPAN JULI 2025

Batam (GardaTV) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode 4 hingga 31 Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan 37 tersangka yang tergabung dalam berbagai jaringan pengedar narkoba lintas wilayah. Jumat (1/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan dihadiri oleh perwakilan dari BNNP Kepri, Lantamal IV, Bea Cukai Batam, BPOM Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Granat Provinsi Kepri, serta penasihat hukum.
Barang bukti yang disita dari para tersangka terdiri atas:
• Sabu: 2.746,14 gram
• Ganja kering: 1.558,98 gram
• Ekstasi: 209 butir
Dalam kesempatan tersebut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat 5 kasus menonjol yang diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, termasuk satu kasus hasil limpahan dari Bea Cukai Batam. Pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi di Batam, Karimun, dan Lombok, melibatkan peran pelaku sebagai kurir, penyimpan, hingga pengendali jaringan.
“Kasus I dimana pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang penumpang yang menunjukkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tubuh pelaku. Tersangka diketahui hendak mengirim sabu tersebut ke Lombok atas perintah seorang DPO. Pengembangan lanjutan mengarah pada penangkapan pelaku lain yang menjadi penghubung dari Malaysia,” jelas , Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K.
Lebihlanjut, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., menyampaikan untuk Kasus II pengungkapan jaringan ini diawali dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika dari Karimun menuju Lombok. Petugas melakukan serangkaian penindakan di berbagai lokasi di Batam, Lombok, dan Karimun. Sejumlah tersangka diamankan, dengan peran sebagai kurir, penyimpan, penerima, hingga pengendali jaringan. Barang bukti ditemukan dalam bentuk kapsul dan disembunyikan di dalam pakaian serta tempat tinggal para pelaku.
Setelah melaksanakan ungkap kasus, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama bulan Juli 2025. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 17 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Sabu kristal: 2.870,24 gram dari total 3.015,16 gram
• Ganja: 1.504,96 gram dari total 1.509,96 gram
• Ekstasi: 165 butir dari total 193 butir
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Melalui pemusnahan ini, negara berhasil menyelamatkan sedikitnya 22.817 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Polda Kepulauan Riau terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus meningkatkan langkah-langkah pencegahan secara berkelanjutan. Tidak hanya fokus pada penindakan, Polda Kepri juga aktif mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan, dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas , Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. (*)
Sumber : Humas Polda Kepri