Pemprov Kepri Akan Relokasi PKL di Taman Gurindam 12, Satpol PP Imbau Kooperatif
Tanjungpinang, 26 Juni 2025 — GardaTVnews.com Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran resmi mengumumkan rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kawasan Taman Gurindam 12 Zona B dan sekitarnya, (28/6/2025)
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur penataan ruang dan penegakan peraturan daerah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP,
Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP,
Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044,
Dan surat dari Dinas PUPP Provinsi Kepri Nomor: B/600.1/304/PUPP.1/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Pelaksanaan penertiban dijadwalkan pada:
Senin, 30 Juni 2025
Pukul 13.30 WIB s.d selesai
Taman Gurindam 12 Zona B dan sekitarnya
Dalam keterangannya, Kasatpol PP Provinsi Kepri Martin L. Maramon, S. Sos,., M. Si melalui Sekretaris Satuan, Muhammad Nuryani, ST., MH menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kami meminta seluruh pedagang agar kooperatif dan segera mengosongkan lokasi sebelum jadwal penertiban. Proses ini bukan semata penegakan hukum, tapi bagian dari upaya penataan kota yang lebih baik, agar kawasan Gurindam 12 menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, dan sesuai fungsinya,” tegasnya.
Sekretaris Satpol PP juga menambahkan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan di lapangan, dengan mengedepankan dialog dan solusi yang adil bagi semua pihak.
Relokasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung pengembangan kawasan wisata dan ikon budaya Gurindam 12 yang tertib, bersih, dan menarik bagi wisatawan.
(A. Ridwan)