BINTAN

Polres Bintan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Seberat 495,48 Gram

Spread the love

Bintan, Kepri — Gardatvnews.com Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Bintan, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, dan turut dihadiri oleh Kasihumas, Kanit 1 Satresnarkoba, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, serta para awak media dari wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial ME (30) telah diamankan pada 7 Mei 2025 di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 488,86 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap:

466,75 gram sabu dari kasus tersangka ME

28,73 gram sabu sisa uji laboratorium dari temuan akhir tahun 2024

Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan hari ini berjumlah 495,48 gram.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh instansi terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

(A.Ridwan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *