Wakajati Kepri Tekankan Integritas dan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa di FGD Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan
Gardatvnews | Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Sufari, S.H., M.Hum., menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi.” Diskusi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan di Hotel Aston Tanjungpinang pada Rabu (12/3/2025).
Dalam paparannya, Sufari menyoroti aspek fundamental dalam tata kelola keuangan desa, yakni pentingnya integritas dan transparansi. Ia mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan desa untuk senantiasa menjaga amanah masyarakat dalam mengelola dana desa. Menurutnya, anggaran yang besar untuk pembangunan desa harus dikelola secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak berujung pada permasalahan hukum. “Dana desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan di tingkat akar rumput. Jika pengelolaannya dilakukan tanpa kehati-hatian, maka bukan hanya pembangunan yang terhambat, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pengelolanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sufari menyoroti peran strategis Kejaksaan dalam mendukung efektivitas program pembangunan desa melalui inisiatif Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa. Pendampingan ini bertujuan agar setiap rupiah dari dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan terbebas dari potensi penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.
Program Jaga Desa ini berlandaskan pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang mengamanatkan kejaksaan di seluruh Indonesia untuk berperan aktif dalam memberikan pendampingan, pengawalan, serta optimalisasi pengelolaan dana desa. Sufari menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama yang erat antara perangkat desa, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat. “Kami di Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa desa-desa di Kepulauan Riau dapat berkembang secara mandiri dan berdaya saing, tanpa terjebak dalam praktik maladministrasi atau korupsi,” ujarnya dengan penuh ketegasan.
FGD ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Bintan Robby Kurniawan, S.P.W.K., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andi Sasongko, S.H., M.Hum., Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, serta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bintan, dengan total peserta mencapai sekitar 90 orang. Selain Wakajati Kepri, Kajari Bintan juga turut memberikan pemaparan mengenai peran Jaksa Garda Desa dalam mendukung pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. (Anwar)