KARIMUNTANJUNGPINANG

Kajati Kepri Jadi Narasumber dalam FGD Jaga Desa di Kabupaten Karimun

Spread the love

Gardatvnews | Tanjungpinang, 11 Maret 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Acara strategis ini berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun dengan mengusung tema “Penguatan Peran Kejaksaan Republik Indonesia untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa.”

Dalam pemaparannya yang berjudul “Program Jaga Desa sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”, Kajati Kepri menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, Dana Desa merupakan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk memberikan pendampingan serta memastikan bahwa setiap tahapan dalam pengelolaan Dana Desa berjalan dengan baik, bebas dari penyimpangan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Di Kabupaten Karimun, total anggaran Dana Desa pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp36.624.884.000 yang dialokasikan ke 42 desa, sehingga rata-rata setiap desa menerima sekitar Rp872.021.047. Kajati Kepri juga menyinggung data dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan bahwa sejak Dana Desa pertama kali digulirkan pada 2015, ribuan kasus penyalahgunaannya telah terungkap.

Pada tahun 2021, Kejaksaan Agung mencatat lebih dari 2.000 kasus dugaan korupsi Dana Desa, yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari Kepala Desa hingga perangkat desa. Beberapa kasus serupa juga ditemukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, termasuk di Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

Kajati Kepri menegaskan bahwa keberhasilan program Jaga Desa bergantung pada sinergi yang kuat antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Kami tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam membangun desa yang lebih baik. Kami siap memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan bagi Kepala Desa dan perangkatnya agar memahami tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi,” ujar Kajati.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Jaga Desa tidak hanya bertujuan untuk menangani permasalahan hukum di desa, tetapi juga untuk menjaga integritas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Penguatan kelembagaan desa, menurutnya, akan membawa dampak besar dalam menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional.

Kajati Kepri mengajak seluruh elemen yang terlibat dalam program ini untuk bekerja sama dengan penuh integritas guna memperkuat desa sebagai fondasi utama pembangunan bangsa.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan selalu siap mendukung sepenuhnya setiap langkah dalam implementasi program ini. Tujuan utama kita adalah menciptakan desa yang maju, aman, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari implementasi konkret program ini, beberapa agenda penting turut dilaksanakan dalam FGD tersebut, di antaranya:

1. Penandatanganan MoU Kerja Sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
MoU ini mengikat kerja sama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Karimun dalam rangka pendampingan hukum dan tata kelola pemerintahan desa.

2. Launching Program Inovasi “AMANAH” (Aman, Mandiri, Sejahtera)
Program ini merupakan hasil sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karimun dengan Kejaksaan Negeri Karimun melalui bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara.

3. Penyerahan Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) oleh Sejumlah Desa
Sejumlah desa secara resmi mengajukan permohonan pendampingan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karimun sebagai bentuk keseriusan dalam mengelola Dana Desa secara akuntabel.

Di penghujung penyampaian materinya, Kajati Kepri menekankan bahwa program Jaga Desa harus mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan desa-desa di Kepulauan Riau.

“Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia ditentukan oleh desa-desa yang kuat dan sejahtera. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program ini. Semoga setiap langkah yang kita ambil menjadi amal jariyah yang membawa manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

Kehadiran Tokoh dan Pemangku Kepentingan

FGD Jaga Desa ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan pemangku kepentingan, antara lain:

Bupati Karimun, H. Ing Iskandarsyah

Wakil Bupati Karimun, Rocky Maciano Bawole, S.Sos

Kajari Karimun, dr. Priyambudi, S.H., M.H., beserta jajaran Forkopimda

Pj. Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidi, S.Sos, M.Si

Para Camat, Lurah, serta Kepala Desa se-Kabupaten Karimun

Tokoh masyarakat dan peserta yang berjumlah sekitar 100 orang

Penyelenggaraan FGD Jaga Desa ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kejaksaan RI dalam memastikan Dana Desa digunakan secara optimal, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan. Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Desa, serta masyarakat, diharapkan desa-desa di Kabupaten Karimun dan Kepulauan Riau secara umum dapat menjadi lebih mandiri, sejahtera, dan berkontribusi dalam pembangunan nasional. (Anwar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *