TANJUNGPINANG

Puskesmas Dapat Langsung Keluarkan Rujukan Gawat Darurat Jika Rumah Sakit Tak Merespon dalam 10 Menit

Spread the love
Rapat Strategis Fokus Utama membangun sinergi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan kasus gawat darurat yang memerlukan rujukan cepat dan tepat. Kamis (6/3/2025)

Gardatvnews | Tanjungpinang – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang mengambil langkah progresif dalam meningkatkan efektivitas sistem rujukan gawat darurat. Bertempat di ruang rapat kantor Dinkes Tanjungpinang pada Kamis (6/3/2025), pertemuan lintas fasilitas kesehatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, S.K.M., M.Si.

Rapat strategis ini dihadiri oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT), Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi Kepri, Kepala IGD RSUD RAT, perwakilan RSUD Tanjungpinang dan RSAL dr. Midiyato Suratani, serta seluruh kepala Puskesmas dan dokter Puskesmas se-Kota Tanjungpinang. Fokus utama pertemuan adalah membangun sinergi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan kasus gawat darurat yang memerlukan rujukan cepat dan tepat.

Hasil utama dari pertemuan ini adalah kesepakatan bersama untuk mempercepat proses rujukan gawat darurat melalui tiga langkah konkret. Pertama, dibentuknya sistem komunikasi terintegrasi berupa call center dan grup WhatsApp (WA) yang melibatkan rumah sakit dan Puskesmas. Setiap rumah sakit, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), akan menugaskan operator khusus untuk memastikan semua panggilan telepon dan pesan WA terkait rujukan pasien dapat direspons secepat mungkin.

Kedua, dalam rangka meningkatkan efisiensi komunikasi dan dokumentasi medis, rekam medis pasien yang mencakup SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Plan)—yakni catatan kondisi pasien, hasil diagnosis, serta rencana perawatan—dapat dikirimkan secara digital melalui aplikasi WA.

Ketiga, yang menjadi terobosan paling signifikan, adalah kebijakan bahwa jika dalam waktu 10 menit rumah sakit tidak memberikan respons terhadap permintaan rujukan dari Puskesmas, maka Puskesmas berhak langsung menerbitkan rujukan tanpa perlu menunggu konfirmasi dari rumah sakit. Penerbitan rujukan ini tetap harus dilengkapi dengan informed consent, yaitu persetujuan dari pasien atau keluarganya terkait tindakan medis yang akan diambil.

Rustam menegaskan bahwa dengan diterapkannya kebijakan ini, hambatan dalam sistem rujukan gawat darurat dapat diminimalkan, sehingga pasien dalam kondisi kritis dapat segera mendapatkan perawatan yang lebih memadai di rumah sakit rujukan tanpa penundaan yang berisiko bagi keselamatan mereka.

“Seluruh pihak yang terlibat dalam layanan kesehatan, baik di tingkat Puskesmas maupun rumah sakit, telah menandatangani kesepakatan ini. Kami berharap implementasi sistem ini dapat menghilangkan kendala yang selama ini menghambat proses rujukan gawat darurat,” ujar Rustam, Kamis (6/3/2025) petang setelah memimpin pertemuan.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan kesehatan darurat di Kota Tanjungpinang semakin optimal, efektif, dan responsif, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari perbaikan sistem kesehatan yang terus diupayakan pemerintah.

(Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *