Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Gardatvnews | Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tanjungpinang akan ditutup sepenuhnya selama bulan suci Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta untuk menjaga suasana kota tetap kondusif dan khidmat sepanjang bulan suci.
Guna memastikan kebijakan ini dipatuhi, Polresta Tanjungpinang bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola THM. Tujuannya adalah agar aturan ini dapat dipahami secara menyeluruh dan dipatuhi oleh semua pihak terkait.
> “Selama bulan Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi demi menghormati kesucian bulan ibadah,” tegas Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Pelanggar
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, patroli intensif akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang, terutama di kawasan yang menjadi pusat hiburan malam. Jika ditemukan pelanggaran, aparat kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
> “Kami akan memberikan sanksi kepada pemilik atau pengelola THM yang melanggar aturan ini. Jika diperlukan, izin usaha mereka bisa dicabut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya lebih lanjut.
Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025, yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam, rumah makan, serta usaha sejenis selama bulan Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa THM, karaoke, biliar, serta game online PlayStation/warnet wajib tutup selama total lima hari, yaitu:
1. Dua hari di awal Ramadhan (hari terakhir bulan Sya’ban dan tanggal 1 Ramadhan).
2. Satu malam di pertengahan Ramadhan, yaitu saat Malam Nuzulul Quran.
3. Dua hari di akhir Ramadhan (hari terakhir bulan Ramadhan dan tanggal 1 Syawal 1446 H).
Selain itu, rumah makan juga diminta menyesuaikan jam operasionalnya agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kapolresta Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolresta Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. Jika menemukan pelanggaran terhadap kebijakan ini, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
> “Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban selama bulan suci ini. Jika ada pelanggaran, silakan laporkan kepada kami agar bisa segera kami tindak,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadhan dapat dijalani dengan tenang, khusyuk, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Tanjungpinang. (Anwar)