Jaksa Agung Tekankan Strategi Pencegahan Korupsi dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah 2025

Berita Gardatv | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, hadir sebagai narasumber utama dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pesan tegas mengenai urgensi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai pilar utama dalam kepemimpinan daerah.
Korupsi: Ancaman Sistemik yang Harus Diberantas Secara Berkelanjutan
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung menegaskan bahwa korupsi telah menjadi penyakit akut yang mengakar di Indonesia, berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, politik, serta kesejahteraan masyarakat. Ia menyoroti bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, masif, dan berkelanjutan, guna mewujudkan cita-cita besar Indonesia sebagai negara maju yang bersih dari praktik korupsi menuju Indonesia Emas 2045.
“Korupsi tidak hanya sekedar merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan sendi-sendi perekonomian dan sosial bangsa. Jika dibiarkan, hal ini akan memperlambat pembangunan serta menghambat kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Tingginya Biaya Politik: Celah Suburnya Praktik Korupsi
Jaksa Agung juga menyoroti fenomena tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi membuka peluang besar bagi praktik korupsi politik dan politik budi. Berdasarkan data Litbang Kemendagri, biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi seorang Bupati/Wali Kota berkisar antara Rp20-30 miliar, sementara untuk Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar.
“Besarnya ongkos politik ini menjadi salah satu faktor yang mendorong kepala daerah mencari celah untuk mengembalikan modal politik mereka setelah terpilih. Akibatnya, muncul praktik-praktik memberi izin yang merugikan negara dan masyarakat,”ungkapnya.
Pendekatan Pencegahan: Transparansi, Integritas, dan Pendampingan Hukum
Sebagai langkah preventif, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mewujudkan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia mengingatkan pentingnya penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah, serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel merupakan elemen kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Strategi Kejaksaan dalam Pencegahan Korupsi: Strategi Pengamanan Pembangunan (PPS)
Lebih lanjut, Jaksa Agung memaparkan strategi yang telah diterapkan Kejaksaaan dalam upaya pencegahan korupsi, salah satunya melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Program ini bertujuan untuk memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyelewengan.
“Melalui serangkaian kegiatan ini intelijen dan pengawasan yang ketat, kami memastikan tidak ada kebocoran anggaran atau penyelahgunaan yang diizinkan dalam setiap proyek pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” paparnya.
Komitmen Kejaksaaan: Zero Tolerance terhadap Korupsi
Jaksa Agung juga menyinggung sejumlah kasus korupsi besar yang berhasil diungkap Kejaksaan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti:
- Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO)
- Penyimpangan dalam industri garam impor
- Penyalahgunaan dana desa
“Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun terhadap korupsi. Tidak ada tempat aman bagi para koruptor. Siapa pun, dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, akan kami proses tanpa memandang bulu sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya dengan nada penuh ketegasan.
Sinergi dan Kolaborasi: Kunci Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
Menutup Arahnya, Jaksa Agung mengajak seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bersinergi dengan Kejaksaan serta berbagai instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia mendorong optimalisasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) sebagai wadah strategi untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya mencegah dan menindak praktik korupsi.
“Jika ingin membangun Indonesia yang maju dan sejahtera, kita harus memberantas korupsi bersama-sama. Saya berharap seluruh kepala daerah dapat menjadi pemimpin yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mengelola daerahnya. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Jaksa Agung. (Anwar)
Sumber : Yusnar Yusuf, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Kepri