Tim Intelijen Kejati Kepri Tangkap Ir. Nurbatias, DPO Kasus KDRT dari Kejari Batam

Gardatvnews | Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil menangkap seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Ir. Nurbatias. Buronan ini terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan pada pukul 17.30 WIB. Tim gabungan berhasil mengamankan Ir. Nurbatias tanpa perlawanan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua.
Identitas Terpidana yang Ditangkap ;
Nama : Ir. Nurbatias
Tempat Lahir : Palembang
Tanggal Lahir / Usia : 22 Oktober 1961 / 63 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Taman Sari Blok A No. 11, RT 002/RW 001, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tertanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana KDRT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana selama tiga bulan penjara terhadapnya.
Ketika diamankan, Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar tanpa kendala. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk sementara waktu sebelum diterbangkan ke Batam guna diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, Ir. Nurbatias akan dieksekusi ke Lapas Batam guna menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, dengan dukungan dari Kasi II Yunius Zega, S.H., M.H., serta Ul Awal Saputra sebagai anggota tim. Keberhasilan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang terus digalakkan oleh Kejati Kepri.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran guna memastikan eksekusi hukum berjalan dengan baik. Ia juga mengimbau agar para DPO lainnya segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang benar-benar aman untuk bersembunyi dari hukum.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kepri.
Laporan : Anwar / Redaksi GARDATVNEWS