Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT Al-Madinah Tanjungpinang: Edukasi Hukum Sejak Dini

Gardatvnews | Tanjungpinang – Dalam upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di SMP Islam Terpadu (IT) Al-Madinah Tanjungpinang, Senin (24/02/2025).
Dengan mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”, program ini bertujuan membangun karakter generasi penerus serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Tim Penyuluhan dan Materi yang Disampaikan
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi oleh anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Mereka memberikan edukasi hukum yang komprehensif dan interaktif kepada siswa-siswi SMP IT Al-Madinah.
Dalam sesi penyuluhan, Yusnar Yusuf menjelaskan secara rinci tentang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), termasuk perbedaan antara narkotika dan psikotropika, dampaknya terhadap kesehatan, serta konsekuensi sosial bagi penggunanya.
Selanjutnya, ia menguraikan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat hingga hukuman mati bagi pengedar maupun bandar narkoba.
Selain itu, materi anti-perundungan (bullying) juga disampaikan secara mendalam. Dijelaskan bahwa perundungan merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban secara fisik, mental, maupun sosial.
Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk bullying, seperti perundungan fisik, verbal, sosial, dan siber (cyberbullying). Oleh karena itu, Tim penyuluh hukum menyoroti dampak negatif perundungan baik bagi korban maupun pelaku serta faktor penyebab yang melatarbelakanginya, termasuk pola asuh yang keliru, kurangnya pengawasan, serta lingkungan yang tidak kondusif.
Interaksi dan Apresiasi dari Sekolah
Akhirnya, Sesi penyuluhan ditutup dengan forum tanya jawab interaktif, di mana siswa dan guru berpartisipasi aktif mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum terkait narkotika dan perundungan. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat terhadap pemahaman hukum yang diberikan.
Program JMS ini mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMP IT Al-Madinah, Harjanto, S.Pd.I, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Turut hadir sebanyak 65 peserta, termasuk guru dan siswa, yang mengikuti penyuluhan dengan penuh perhatian.
Diharapkan, edukasi hukum yang diberikan dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga siswa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan mampu menghindari pelanggaran hukum sejak usia dini.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri
Laporan: Anwar / Redaksi GARDATVNEWS