Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Asal Kejati Jawa Tengah

Berita Gardatv | Tangerang –Pada Kamis, 20 Februari 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Buronan tersebut, Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan alat berat di Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang untuk Tahun Anggaran 2006.
Detail Penangkapan:
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB, bertempat di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Operasi ini berjalan lancar tanpa perlawanan karena terpidana berpikir kooperatif saat diamankan oleh tim penyidik.
Identitas Terpidana :
Nama Lengkap : Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya
Tempat Lahir : Parakan
Tanggal Lahir : 22 Maret 1957
Usia : 67 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi
Alamat : Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang
Putusan Pengadilan dan Hukuman :
Bambang Edi Santoso telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor. Dalam putusan tersebut, ia diberikan hukuman penjara selama satu tahun serta dikenakan denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak menjanjikan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Selain itu, terpidana juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp105.875.000. Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tersebut tidak ia penuhi, maka aset pribadinya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, Bambang Edi Santoso akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.
Selanjutnya, Bambang Edi Santoso langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Setelah itu, Jaksa Agung menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dengan melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berkeliaran.
Oleh karena itu, seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sumber. : Kasi Penkum Kejati Kepri
Laporan : Anwar / Redaksi GARDATVNEWS