NASIONAL

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Asal Kejati Jawa Tengah

Spread the love
Penangkapan Buronan Korupsi oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung: Bambang Edi Santoso, Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, Diamankan di Tangerang Selatan, Kamis (20/02/2025)

Berita Gardatv | Tangerang –Pada Kamis, 20 Februari 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Buronan tersebut, Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan alat berat di Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang untuk Tahun Anggaran 2006.

Detail Penangkapan:
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB, bertempat di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Operasi ini berjalan lancar tanpa perlawanan karena terpidana berpikir kooperatif saat diamankan oleh tim penyidik.

Identitas Terpidana :

Nama Lengkap : Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya

Tempat Lahir : Parakan

Tanggal Lahir : 22 Maret 1957

Usia : 67 tahun

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan : Mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi

Alamat : Jl. Sunan Bonang III, No. 7, RT 02/RW 15, Kelurahan Jurangombo, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang

Putusan Pengadilan dan Hukuman :
Bambang Edi Santoso telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor. Dalam putusan tersebut, ia diberikan hukuman penjara selama satu tahun serta dikenakan denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak menjanjikan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.

Selain itu, terpidana juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp105.875.000. Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tersebut tidak ia penuhi, maka aset pribadinya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, Bambang Edi Santoso akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama tiga tahun.

Selanjutnya, Bambang Edi Santoso langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Setelah itu, Jaksa Agung menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum dengan melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berkeliaran.

Oleh karena itu, seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sumber. : Kasi Penkum Kejati Kepri

Laporan : Anwar / Redaksi GARDATVNEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *