Kejari Bintan Diduga Hanya Bolak-Balik Panggil Pejabat dalam Kasus Wisata Mangrove, Begini Respons Kasi Intel

Gardatvnews | Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam beberapa bulan terakhir terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan wisata mangrove atau tour mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sejumlah pejabat mulai dari tingkat desa hingga kabupaten telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan guna mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan wisata alam tersebut. Beberapa pejabat yang sudah beberapa kali diperiksa di antaranya Kepala Desa Sebong Lagoi, Mazlan; Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami; serta pihak pengelola mangrove.
Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Beberapa pihak bahkan menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Bintan hanya sebatas memanggil dan memeriksa pejabat serta pengelola mangrove tanpa ada perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut apabila ada perkembangan terbaru.
“Nanti kami informasikan perkembangannya,” ujar Samsul saat dikonfirmasi oleh Awak Media. Kamis (20/2/2025)
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan penghentian penyelidikan dalam kasus ini, Samsul dengan tegas membantah isu tersebut.
“Tidak benar (dihentikan),” tegasnya.
Sementara itu, publik masih menanti langkah konkret dari Kejari Bintan dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan apakah ada indikasi kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan wisata mangrove tersebut.
Laporan: Anwar / Redaksi GARDATVNEWS