Kejati Kepri Terima Kunjungan Inspeksi Pimpinan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk Evaluasi Kinerja

Gardatvnews | Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran menerima kunjungan kerja dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., beserta rombongan dalam rangka pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kunjungan ini berlangsung mulai 11 hingga 14 Februari 2025, mencakup inspeksi pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Bintan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Batam.
Inspeksi di Kejati Kepri berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Sasana Baharudin Loppa. Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Urusan (Kaur), serta seluruh pegawai Kejati Kepri. Sementara itu, pegawai dari Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Kepulauan Riau mengikuti kegiatan ini secara daring.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang menyampaikan rasa terhormat atas kunjungan JAMWAS dan rombongan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Inspeksi Pimpinan merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, serta efektivitas kinerja kejaksaan. Menurutnya, kejaksaan memiliki peran krusial dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kepentingan negara, sehingga pengawasan dari JAMWAS sangat penting untuk memastikan peningkatan sistem dan kinerja.
“Kami di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyambut baik kegiatan inspeksi ini sebagai sarana untuk memperoleh masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Setiap arahan yang diberikan akan kami tindaklanjuti dengan sungguh-sungguh guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memenuhi harapan masyarakat agar Kejaksaan tetap menjadi lembaga yang profesional, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Kajati Kepri.
Selain itu, Kajati Kepri juga memaparkan capaian kinerja Kejati Kepri sepanjang tahun 2024, perkembangan kinerja hingga Februari 2025, serta inovasi unggulan Kejati Kepri, termasuk Command Center Marine dan program “Jaga Hutan Lindung di Pulau Rempang” yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dalam sesi pengarahan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tugas dan kewenangan JAMWAS mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian pengawasan terhadap kinerja dan keuangan internal Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan khusus sesuai penugasan dari Jaksa Agung RI.
Kejaksaan telah menetapkan lima strategi utama dalam menjalankan misi pembangunan Asta Cita dan Rencana Jangka Panjang Nasional (RJPN), yaitu:
1. Penerapan hukum yang modern dan efisien, dengan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
2. Penguatan pemulihan aset, melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
3. Pemberantasan korupsi menuju “Zero Corruption”, dengan pembaruan hukum tindak pidana korupsi, penguatan kelembagaan, serta penerapan teknologi informasi.
4. Transformasi layanan keadilan, melalui perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
5. Pembangunan hukum yang berbasis Pancasila, termasuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme alternative dispute resolution (ADR), seperti mediasi penal dan penerapan alternatif pemidanaan berbasis keadilan restoratif.
JAMWAS menekankan bahwa sasaran utama pengawasan adalah:
Meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan.
Memperkuat efektivitas pengendalian internal di Kejaksaan RI.
Mewujudkan Kejaksaan RI sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), JAMWAS menekankan bahwa pengawasan harus berjalan secara efektif dengan empat pendekatan utama:
1. Assurance Activities → Menjamin ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan kelembagaan.
2. Early Warning → Mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
3. Anti-Corruption Activities → Meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas kejaksaan.
4. Consulting Activities → Memberikan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan.
Selain itu, JAMWAS memaparkan berbagai indikator pengawasan, termasuk capaian indeks reformasi birokrasi tahun 2024, tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kejati Kepri, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), tingkat keberhasilan pembangunan Zona Integritas, tingkat akuntabilitas keuangan berdasarkan audit BPK RI, hasil Survey Penilaian Integritas (SPI), Indeks BerAKHLAK, survei kepuasan masyarakat (SKM), serta penyelesaian laporan pengaduan masyarakat di Inspektorat I-V.
JAMWAS menekankan bahwa pengawasan yang ketat merupakan benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Tanpa pengawasan yang kuat, peluang penyalahgunaan wewenang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, peran pengawasan menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa aparat Kejaksaan tetap berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegas Dr. Rudi Margono.
Melalui Inspeksi Pimpinan ini, Kejaksaan Agung RI berharap dapat memperkuat sistem pengawasan internal, menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan, akuntabel, serta memastikan bahwa Kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau semakin efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan evaluasi kinerja, di mana seluruh jajaran Kejati Kepri mendapatkan arahan serta rekomendasi perbaikan langsung dari JAMWAS untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas institusi.
Laporan : Anwar / Redaksi GARDATVNEWS