TANJUNGPINANG

Sat Lantas Polresta Tanjungpinang Bagikan Brosur dan Stiker Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pengguna Jalan

Spread the love
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2025, di Jl. Basuki Rachmat, Kota Tanjungpinang. Selasa (11/2/2025) foto/humas Polresta Tanjungpinang

Gardatvnews | Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas dengan membagikan brosur dan stiker informatif kepada para pengguna jalan di Jl. Basuki Rahmat. Selasa (11/22025)

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Seligi 2025, yang diselenggarakan oleh Polresta Tanjungpinang dan berlangsung mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang optimal di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Lantas AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, Sat Lantas berupaya memberikan edukasi kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan dalam berkendara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membagikan brosur dan stiker berisi informasi terkait keselamatan berlalu lintas.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan adanya brosur dan stiker ini, diharapkan tidak hanya pengguna jalan yang menerima langsung edukasi ini, tetapi juga masyarakat luas yang nantinya mendapatkan informasi tersebut dari mereka,” ujar AKP Arbi Guna Bimantara.

Dalam Operasi Keselamatan Seligi 2025, terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan, yaitu:

1. Penggunaan handphone saat berkendara.

2. Pengendara yang melawan arus.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi mobil.

4. Penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

5. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

6. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Menurut AKP Arbi, informasi mengenai tujuh prioritas penindakan ini juga dicantumkan dalam brosur dan stiker yang dibagikan kepada masyarakat. Selain membagikan materi edukatif, petugas juga memberikan himbauan langsung kepada para pengendara mengenai pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, kita semua dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan tertib di Kota Tanjungpinang,” tutup Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang.

Laporan: Anwar / Redaksi GARDATVNEWS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *