Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejati Kepri di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang: Pemahaman Hukum ITE, Etika Digital, serta Dampak Positif dan Negatif Media Sosial

Gardatvnews | Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang kali ini diselenggarakan di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang, Kamis (6/2/2025). Kegiatan tersebut disambut dengan antusias oleh para pelajar yang ingin memahami lebih dalam mengenai regulasi hukum di era digital.
Acara ini mengusung tema “Bijak Bermedia Sosial”, yang bertujuan untuk membangun karakter generasi muda yang memiliki kesadaran hukum tinggi dalam penggunaan media sosial serta meningkatkan literasi digital mereka. Sosialisasi ini juga sejalan dengan agenda revolusi mental, yang menekankan pentingnya etika dalam berkomunikasi di dunia maya guna menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan aman.
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pendidikan Hukum Digital
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, tenaga pendidik, dan tokoh masyarakat. Nusron Wahid, salah satu perwakilan dalam acara tersebut, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, serta institusi pendidikan dalam menanamkan pemahaman hukum kepada generasi muda.
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere.
Pemahaman Media Sosial dan Etika Digital
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan definisi media sosial menurut beberapa ahli. Philip dan Kevin Keller mendefinisikan media sosial sebagai sarana bagi pengguna untuk berbagi pesan dalam bentuk teks, gambar, video, serta audio, baik kepada individu lain maupun perusahaan. Sementara itu, menurut M. Terry, media sosial merupakan platform berbasis internet yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dan berbagi informasi secara langsung, berbeda dari media cetak maupun siaran tradisional.
Lebih lanjut, narasumber menyoroti dampak positif dan negatif dari media sosial. Dampak positifnya antara lain:
Meningkatkan koneksi dan komunikasi antarindividu.
Menjadi sumber informasi dan edukasi yang luas.
Meningkatkan kesadaran sosial dan membangun solidaritas.
Mendukung bisnis dan strategi pemasaran digital.
Namun, di sisi lain, terdapat pula dampak negatif yang harus diwaspadai, seperti:
Penyebaran hoaks dan misinformasi yang dapat menyesatkan publik.
Ketergantungan dan kecanduan media sosial yang mengganggu produktivitas.
Meningkatnya kasus cyberbullying dan pelecehan daring.
Berkurangnya privasi akibat kebiasaan mengumbar informasi pribadi.
Pentingnya Etika dan Kesadaran Hukum dalam Bermedia Sosial
Untuk menghindari risiko negatif, narasumber menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain:
Menggunakan bahasa yang baik dan sopan dalam berkomunikasi.
Menghindari penyebaran konten bermuatan SARA, pornografi, dan kekerasan.
Selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
Menghargai hak cipta dan karya orang lain.
Tidak mengumbar informasi pribadi yang dapat disalahgunakan pihak lain.
Selain itu, ada beberapa tips bijak dalam bermedia sosial yang dapat diterapkan, antara lain:
Membatasi waktu penggunaan media sosial agar tidak mengganggu keseharian.
Mengonfirmasi kebenaran berita sebelum membagikannya.
Menggunakan mode privat pada akun media sosial untuk menjaga privasi.
Berinteraksi hanya dengan orang-orang yang dapat dipercaya.
Pelanggaran Hukum dalam Media Sosial Berdasarkan UU ITE

Yusnar Yusuf juga memberikan pemaparan mengenai dasar hukum yang mengatur penggunaan media sosial, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pemaparannya, ia menyoroti beberapa pasal penting yang sering menjadi dasar hukum dalam kasus pelanggaran media sosial, di antaranya:
1. Penyebaran Konten Asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1)
Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
2. Judi Online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2)
Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
3. Pencemaran Nama Baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4)
Hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.
4. Pengancaman dan Pemerasan (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1)
Hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
5. Penyebaran Hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1)
Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
6. Ujaran Kebencian dan Provokasi (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2)
Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar bagi pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian berbasis ras, agama, etnis, atau gender.
Antusiasme Peserta dan Manfaat Program Jaksa Masuk Sekolah
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar tindak pidana siber yang sering terjadi di masyarakat. Para narasumber memberikan penjelasan secara mendetail mengenai berbagai kasus yang pernah ditangani serta langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerat dalam pelanggaran hukum ITE.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri ini mendapat apresiasi tinggi karena dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar serta tenaga pendidik. Dengan pemahaman hukum yang baik, para siswa diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M., Gr., beserta jajaran guru dan 70 siswa/i sebagai peserta.
Dengan adanya program ini, Kejati Kepri berharap bahwa pelajar di Tanjungpinang semakin sadar akan pentingnya etika dan hukum dalam bermedia sosial, sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan bermanfaat bagi semua.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri
Laporan: Anwar / Redaksi GARDATVNEWS