BATAM

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara dan Hotel, Bongkar Sindikat Keluarga

Spread the love
Tim Gabungan Bea Cukai Batam, Bekerjasama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara dan Hotel, Bongkar Sindikat Keluarga. Kamis (30/1/2025)

Batam – Tim Gabungan Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Polsek Bandara Hang Nadim, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat keluarga di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam, pada Kamis (30/1/2025).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa methamphetamine (sabu) dengan total berat 10,95 gram.

Penangkapan di Bandara Hang Nadim

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sepasang kekasih, RD (28 tahun) dan AM (24 tahun), yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui barang bawaan mereka.

Kecurigaan petugas bermula ketika sistem keamanan bandara mendeteksi empat bungkusan mencurigakan dalam koper yang di bawa kedua tersangka. Saat dilakukan pengamatan lebih lanjut, petugas menemukan RD dan AM duduk berdampingan dengan gerak-gerik mencurigakan, terlihat gelisah, dan berusaha menghindari interaksi dengan petugas.

Petugas kemudian membawa mereka ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Awalnya, kedua pelaku mengaku hendak berlibur dan tidak membawa barang mencurigakan. Namun, saat koper diperiksa lebih teliti, ditemukan pola pengemasan yang tidak biasa. Koper mereka berisi sajadah, selimut, dan celana jeans yang tersusun rapi, sementara barang-barang pribadi justru di masukkan dalam tas ransel terpisah.

Pemeriksaan lebih lanjut di Posko Bea Cukai mengungkap bahwa delapan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih terselip di lipatan celana jeans dalam koper. Sabu tersebut disusun diantara tumpukan sajadah dan bed cover untuk mengelabui petugas.

Total barang bukti yang ditemukan dalam koper RD dan AM berjumlah 2.240 gram sabu, yang rencananya akan dikirim ke Kendari melalui penerbangan Citilink dengan rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari.

Dari hasil interogasi awal, AM mengaku direkrut oleh SASA, yang sebelumnya telah berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari dan menerima imbalan Rp40 juta. Sementara itu, RD, yang baru pertama kali menjadi kurir, tergiur imbalan Rp50 juta setelah dirayu oleh AM.

Pengembangan Kasus: Penggerebekan di Hotel Kawasan Jodoh

Keterangan dari RD dan AM mengarah kepada sosok pengendali utama jaringan ini, yaitu AWI, yang saat itu menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Bea Cukai Batam, Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kilogram Sabu di Bandara dan Hotel, Bongkar Sindikat Keluarga

Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, segera bergerak ke lokasi dengan dukungan Unit K-9 Bea Cukai. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas tiba di hotel dan berkoordinasi dengan pihak pengelola untuk mendapatkan akses ke kamar-kamar yang di sewa oleh AWI dan kelompoknya.

Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan AWI (25 tahun) tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di lima kamar yang digunakan oleh jaringan ini, ditemukan total 8.715 gram sabu yang telah dikemas rapi, serta peralatan pendukung seperti dua timbangan digital , alat pengemas, dan satu set alat hisap sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan, yaitu:

27 bungkus plastik, masing-masing berisi 280 gram sabu (total 7.560 gram)

  • 1 bungkus teh China ‘guanyinwang’ berisi 1.045 gram sabu
  • 1 plastik zip dalam sebungkus rokok berisi 100 gram sabu
  • 1 plastik zip dalam dompet AWI berisi 10 gram sabu

Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini, yakni:

  1. QA (istri AWI)
  2. OKI (adik ipar AWI)
  3. RE (sopir pribadi AWI)
  4. DR (adik kandung OKI)
  5. NW (sepupu AWI)
  6. RS (teman OKI)
  7. GR (teman AWI)
  8. TES (istri RE)
  9. SASA (perekrut kurir, masih buron)

Dalam penggerebekan ini, tes urine dilakukan terhadap 11 orang yang di amankan, dan tiga diantaranya positif mengonsumsi narkoba.

Peran Jaringan dan Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan, AWI mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari RO, otak utama jaringan ini yang saat ini masih buron. AWI mengaku sudah empat kali menerima dan mengedarkan sabu atas perintah RO, dengan metode distribusi yang melibatkan speed boat dari Tanjung Balai Karimun.

Transaksi pertama: OKI mengambil ±5 kg sabu dan mengantarkannya bersama AWI.

Transaksi keempat (Januari 2025): OKI kembali mengambil ±11 kg sabu dan menyerahkannya kepada AWI di Batam.

Setelah menerima barang dari jaringan laut, AWI dan OKI menghaluskan dan mengemas sabu dengan menggunakan Hyperlite Impulse Sealer, kemudian menyebarkannya kepada kurir yang direkrut dari kalangan keluarga dan teman dekat.

Para kurir dijanjikan bayaran Rp50 juta per pengiriman, sementara AWI mengatur logistik dan penyewaan beberapa kamar hotel untuk mengelabui petugas.

Langkah Hukum dan Ancaman Hukuman

Atas barang bukti dan keterlibatan para pelaku, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 pada 23 Januari 2025.

Barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka utama, yaitu:

1. AWI (pengendali sindikat)
2. OKI (kurir dan kaki tangan AWI)
3. RD (kurir di Bandara)
4. AM (kurir di Bandara)

Selain itu, RO (otak sindikat), SASA, dan NAWI masih dalam status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dampak Sosial dan Keberhasilan Operasi

Keberhasilan penindakan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar.

“Kami akan terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkotika di Batam. Keberhasilan ini adalah bukti sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Polresta Barelang, dan aparat terkait,” tegas Zaky.

Laporan : Anwar / Redaksi GARDATVNEWS

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *