BATAM

Tingkatkan Sinergitas, BP Batam dan Kementrian Hukum Tandatangani MoU

Spread the love
Tingkatkan Sinergitas, BP Batam dan Kementrian Hukum Tandatangani MoU.

 

BATAM- Kepala BP Batam, Muhammad Rudi yang diwakili oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto berkesempatan untuk menghadiri kegiatan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Kementrian Hukum RI dengan 29 Kementrian dan lembaga setingkat kementrian, Jumat (24/1/2025).

Berlangsung di Graha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kementrian Hukum RI, pendatanganan ini bertujuan untuk menbangun kerjasama antar lembaga dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta pelayanan masyarakat.

Di samping itu, agenda tersebut sekaligus menjadi bagian integral dalam memperkuat sinergi antar kementrian serta lembaga setingkat kementrinan guna mewujudkan Indonesia Maju dan Indonesia Emas.

“Melalui Pendatanganan MoU ini, kita berharap kepastian hukum bisa lebih baik dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuham investasi maupun ekonomi di Kota Batam,” ujar Purwiyanto usai kegiatan.

Ia menuturkan, kolaborasi antara Kemetrian Hukum RI dan Bp Batam akan memberikan manfaat terhadap pelayanan dan kemudahan berbagai urusan hukum serta regulasi bagi investor.

Dengan mekanisme dan panduan kerjasama dari Kementrian Hukum, Purwiyanto meyakini jika hal tersebut dapat menjadikan Batam salah satu destinasi unggulan investasi terbaik di Indonesia.

“melalui MoU ini pula, harapannya hal-hal yang kita kerjakan dari segi hukum akan lebih baik, lebih lancar dan aman. Sehingga kawan-kawan di teknis tidak terganggu energinya apabila urusan hukum serta regulasi bisa terselesaikan dengan baik,” tambahnya.

Senada, Sekjen Kementrian Hukum RI, Nico Afinta jika kegiatan ini juga memiliki tujuan strategis dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Maju dan meningkatkan sinergi antar lembaga dengan Kementrian Hukum.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kerjasama memiliki landasan hukum yg kuat dan relevansi yang tinggi terhadap kebutuhan saat ini,” jelasnya. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *