Polisi Ungkap Kematian Bayi di Rumah Kos Batu IX Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana terkait kematian bayi yang ditemukan di sebuah rumah kos di Jalan Cinta Damai, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Bayi yang meninggal pada 21 Januari 2025 bukan merupakan korban aborsi oleh ibunya,” ungkap Kombes Hamam pada Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut hasil pemeriksaan medis dan keterangan ibu bayi berinisial VC, bayi tersebut baru berusia sekitar enam hingga tujuh bulan dalam kandungan.
“Berdasarkan hasil medis, bayi diperkirakan berusia lebih dari enam bulan. Kasus ini bukan aborsi, melainkan akibat kondisi kandungan VC yang lemah, sehingga bayi lahir dalam keadaan prematur,” jelasnya.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengidentifikasi ayah biologis bayi tersebut, yang berinisial D.E.H (25 tahun), diketahui merupakan kekasih VC. Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan keduanya dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan tidak melibatkan unsur paksaan atau pelanggaran hukum.
“Keduanya menjalin hubungan atas dasar suka sama suka, dan keduanya sudah dewasa. Mereka juga telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai,” tambahnya.
Kapolresta menyampaikan bahwa VC kini telah dipulangkan ke Riau, karena dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan atau indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. (*Red)