Pemko Tanjungpinang Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP, Dinilai Memberatkan Masyarakat

Tanjungpinang – Penyesuaian tarif pas masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Hal ini disampaikan pada Selasa (21/1/2025).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, S.E., M.M., dengan tegas menyatakan bahwa Pemko Tanjungpinang menolak sepenuhnya kenaikan tarif tersebut karena dianggap akan memberatkan masyarakat. “Prinsip kami jelas, apabila kebijakan itu menambah beban masyarakat, kami tidak akan memberikan persetujuan,” tegas Andri Rizal.
Selain itu, Andri juga mengkritik bahwa keputusan kenaikan tarif dilakukan secara mendadak tanpa koordinasi dan pemberitahuan yang memadai kepada pemerintah daerah.
“Dengan situasi ini, Pemko Tanjungpinang akan tetap bersikukuh menolak kenaikan tarif pas di Pelabuhan SBP,” ungkapnya dengan tegas.
Di sisi lain, Branch Manager Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan yang seharusnya diterapkan pada tahun 2023 tetapi tertunda pelaksanaannya.
Menurut Tonny, penyesuaian tarif seperti ini merupakan hal yang lumrah di berbagai pelabuhan, bukan hanya di Tanjungpinang. Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif dilakukan untuk mendukung pembenahan fasilitas di pelabuhan yang terus berlangsung guna memberikan pelayanan lebih baik.
Lebih lanjut, Tonny menjelaskan bahwa pihak Pelindo sebenarnya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Pemko Tanjungpinang pada Desember 2024 terkait rencana penyesuaian tarif ini. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kenaikan tarif awalnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, tetapi ditunda hingga 1 Februari 2025 karena berbagai pertimbangan.
“Dalam surat tersebut, kami sudah menyampaikan bahwa tarif akan disesuaikan mulai 1 Januari, tetapi akhirnya ditunda menjadi 1 Februari,” jelas Tonny.(Anwar)