DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tolak Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Tanjungpinang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pelindo Cabang Tanjungpinang pada Rabu, (22/01/2025).
Agenda utama rapat ini adalah membahas usulan kenaikan tarif tanda masuk (Pas) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, yang direncanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tanjungpinang, seperti Rudy Chua, Claudia, Tedy Tun Askara, dan Bobby Jayanto. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, turut hadir memberikan pandangan dan masukan penting terkait kebijakan tersebut.
General Manager PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, memaparkan bahwa rencana kenaikan tarif ini telah melalui kajian mendalam sejak 2023. Penyesuaian tarif tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pelabuhan. Berikut rincian kenaikan tarif yang diusulkan:
Terminal Domestik: dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
Terminal Internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI): dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang.
Terminal Internasional untuk Warga Negara Asing (WNA): dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang.
Namun, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menolak rencana kenaikan ini dengan sejumlah pertimbangan:
- Kondisi Ekonomi Masyarakat: DPRD memandang bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi.
- Fasilitas Pelabuhan: Hingga saat ini, tidak ada peningkatan fasilitas signifikan di Pelabuhan SBP yang dapat dijadikan alasan kuat untuk menaikkan tarif.
- Beban Ekonomi Masyarakat: Kenaikan tarif dikhawatirkan akan menambah tekanan ekonomi bagi masyarakat, terutama mereka yang secara rutin menggunakan jasa pelabuhan.
Paparan Rudy Chua
Dalam RDP tersebut, Rudy Chua memberikan pandangan tajam mengenai rencana kebijakan ini. Menurutnya, PT Pelindo harus menunjukkan komitmen nyata terhadap peningkatan pelayanan sebelum menaikkan tarif. “Kenaikan tarif ini seharusnya didasarkan pada prinsip keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kita tidak bisa membebankan tarif lebih tinggi tanpa ada jaminan peningkatan fasilitas yang memadai. Saya juga meminta Pelindo untuk membuka data terkait penggunaan dana dari tarif sebelumnya agar masyarakat tahu ke mana anggaran tersebut dialokasikan,” ujar Rudy Chua. Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal isu ini agar kebijakan yang diambil berpihak pada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bobby Jayanto, S.Ip menekankan pentingnya pendekatan yang lebih transparan dan partisipatif dalam menyusun kebijakan tarif pelabuhan. “Kita memahami bahwa PT. Pelindo memiliki kebutuhan operasional. Namun kebijakan seperti ini harus disusun dengan melibatkan masyarakat, khususnya pengguna jasa pelabuhan. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sebelum tarik dinaikkan, fasilitas di Pelabuhan harus lebih dulu diperbaiki dan ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, “ungkap Bobby Jayanto.
Sementara itu, Tedy Tun Askara menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini. “Kami sangat khawatir dengan implikasi kebijakan ini terhadap masyarakat kecil, khususnya para pekerja yang sehari-hari bergantung pada layanan pelabuhan. Pemerintah dan Pelindo perlu memastikan bahwa kenaikan tarif tidak membebani masyarakat. Selain itu, peningkatan fasilitas harus benar – benar terlihat nyata sebelum, sebelum kebijakan seperti ini diterapkan. Transportasi juga diperlukan agar masyarakat tahu untuk ada dana dari tarif ini akan digunakan,” tegasnya
Paparan Junaidi, Kadis Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau
Sementara itu, Junaidi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, menyoroti pentingnya transparansi dan pengelolaan fasilitas pelabuhan sebagai bagian dari pelayanan publik. “Pemerintah daerah memahami kebutuhan operasional Pelindo, tetapi ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang layak bagi masyarakat. Sampai saat ini, masih banyak keluhan terkait kebersihan, keamanan, dan kenyamanan di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Semua itu harus menjadi prioritas sebelum rencana kenaikan tarif ini dilakukan,” tegas Junaidi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pelindo, DPRD, dan pemerintah daerah untuk menghasilkan kebijakan yang seimbang.
Penegasan Kesimpulan
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd, menambahkan bahwa keputusan DPRD menolak kenaikan tarif ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pengamatan langsung di lapangan. “Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Kami berharap PT Pelindo meninjau ulang usulan ini, dengan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan layanan yang nyata sebelum tarif dinaikkan,” jelasnya.
Menanggapi masukan dari DPRD dan pemerintah daerah, General Manager PT Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, berkomitmen untuk menyampaikan hasil diskusi ini kepada manajemen pusat. “Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan, dan kami berharap dapat menemukan solusi terbaik yang tidak hanya mendukung operasional pelabuhan, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna utama,” katanya.
RDP ini menjadi langkah awal yang penting dalam merumuskan solusi bersama untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan operasional pelabuhan dan kesejahteraan masyarakat pengguna jasa Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (Anwar)